1 NIK Registrasi 2,2 Juta Nomor, Kominfo: Tegur Operator
Hide Ads

1 NIK Registrasi 2,2 Juta Nomor, Kominfo: Tegur Operator

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 09 Apr 2018 22:38 WIB
Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil sikap terkait penyalahgunaan data secara ekstrim, yaitu menegur pihak operator.

Penyalahgunaan yang dimaksud di sini tak lain adalah penggunaan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimanfaatkan untuk 2,2 juta nomor seluler. Berdasarkan data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menyebutkan ada penyalahgunaan ekstrim tersebut berada di jaringan Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL, Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren.

"Itu hits yang diperoleh dari Dukcapil, hits ini berhasil (teregistrasi), artinya ada orang aktifkan untuk kepentingan menyimpan guna dijual, tapi disampaikan tadi bahwa itu belum digunakan, itu hanya aktivasi tapi belum ke jual," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli ditemui di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengenai bagaimana cara registrasi 1 NIK untuk 2,2 juta nomor seluler itu bisa dilakukan, Ramli juga kebingungan bagaimana bisa hal itu terjadi. Sebagai bentuk tindak lanjut, Kominfo pun menyelidiki kasus tersebut.

Melihat ada kejanggalan ini, Kominfo telah meminta kepada operator seluler yang bersangkutan untuk memblokir nomor-nomor tersebut berdasarkan NIK yang disalahgunakan.

"Pemblokiran itu yang didaftarkan NIK dan nomor KK orang lain tanpa hak dan yang wajar itu. Tapi, kalau orang aktifkan lagi dengan registrasi yang benar, itu nggak apa-apa," sebutnya.


Meski begitu, Ramli terkesan 'malu-malu' mengungkapkan sikap tegas pemerintah terhadap penyelenggara telekomunikasi tersebut yang membiarkan adanya penyalagunaan NIK untuk registrasi SIM card prabayar.

"Kita minta dibersihkan sampai 1 Mei ini, mereka bersihkan. Kalau bandel? tentu kena administrasi dari kita, itu kaitannya dengan macem-macem. Dari kita bisa sanksi administrasi, bisa teguran ke-1, ke-2, hingga ke-3, karena buat perusahaan ditegur itu luar biasa (dampaknya). Kalau ditanya nanti bentuknya apa? itu masih proses," tutur Dirjen PPI ini.

Saksikan video 20Detik untuk mengetahui terungkapnya penyalahgunaan data SIM Card di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(asj/asj)