Kementerian Kominfo mendukung penuh usulan tersebut. Seperti diketahui, usulan ini berasal dari Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali yang menyerukan agar Hari Raya Nyepi tahun ini tidak melakukan aktivitas di internet, di samping kegiatan lain yang sudah dilarang sebelumnya.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, Kominfo telah mengeluarkan seruan bersama terkait dimatikannya akses internet saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramli menuturkan, pihaknya telah mempertimbangkan seruan bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2018, dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung tanggal 17 Maret 2018.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika menghormati seruan tersebut. Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait," ujar Ramli di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (13/3/2018).
Lebih lanjut, Ramli mengatakan ada dua poin utama. Pertama, Kominfo melalui Direktorat Penyiaran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 369 Tahun 2018 Tentang Himbauan Tidak Bersiaran (Off Air) Pada Hari Raya Nyepi Tahun 2018 Di Wilayah Provinsi Bali.
"Jadi, tidak ada siaran televisi dan radio pada Hari Raya Nyepi," ucap Ramli.
Kedua, Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 378 Tahun 2018 Tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali 2018 yang isinya, yaitu:
a. Agar seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 17 Maret 2018 pukul 06.00 Wita sampai dengan 18 Maret 2018, pukul 06.00 Wita, dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital, serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.
"Bagaimana teknisnya operator, diserahkan kepada kapasitas dan kemampuan teknis masing-masing, untuk meminimalisir dampak-dampak akses internet, seperti media sosial yang mengganggu kekhusyukan dari ibadah Nyepi," kata Dirjen PPI.
Kendati begitu, Ramli menambahkan, objek vital seperti rumah sakit dan lainnya harus terjaga kualitas layanannya dengan baik.
b. Agar masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoax dan konten negatif.
"Demikian sikap pemerintah adalah mendukung tetapi praktik dalam rangka tindak lanjutnya sesuai kapasitas dan teknisnya masing-masingg operator," ungkap Ramli. (rns/rou)