Data yang diungkap Kominfo per pukul 12.52 WIB pada Rabu 28 Februari 2018, jumlah SIM Card yang telah teregistrasi sekitar 305 juta dari jumlah keseluruhan sebanyak 376 jutaan.
Menurut pengamat telekomunikasi, Ridwan Effendi, salah satu penyebabnya adalah keraguan di tengah masyarakat soal adanya kebocoran data pribadi. Ia menyarankan agar pemerintah terus meyakinkan masyarakat bahwa data yang diberikan terjamin keamanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Ridwan juga turut menyoroti proses verifkasi NIK dan KK yang harus melalui Dukcapil. Cara itu dinilainya memberatkan kepada masyarakat, terlebih masyarakat yang berada di kawasan terpencil.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Sutrisman, mengatakan bahwa masyarakat seharusnya tidak ragu untuk melakukan registrasi.
Ia menjelaskan bahwa di kalangan operator seluler sendiri telah memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan data pelanggannya. Kemudian secara teknis mereka juga terikat pada sertifikat ISO 27001 yang salah satu syaratnya adalah perilindungan data pribadi.
"Masyarakat ini mungkin perlu diingatkan lagi ayo daftar, tidak usah ragu. Tidak mungkin perlindungan data pribadinya diabaikan. Telekomunikasi operator pun oleh undang-undang diwajibkan merahasiakan data pelanggan, ancaman hukumanya tidak ringan. Kemudian secara teknis dia menggunakan ISO 27001. Itu sudah di-proof sekali," ujarnya belum lama ini. (fyk/fyk)