Sebelumnya, BPKP yang ditunjuk sebagai verifikator independen sudah merampungkan tugasnya menghitung angka ideal tarif interkoneksi, dimana biaya tersebut menjadi polemik sejak tahun 2016.
"Kami sudah menyerahkan kepada para operator hasil verifikasi BPKP yang sebelumnya sudah diserahkan oleh BPKP kepada Dirjen PPI. Kami memberi kesempatan kepada para operator untuk mempelajari dahulu dan saat ini menunggu masukan operator," ujar Komisioner BRTI I Ketut Prihadi kepada detikINET, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami sudah menerima dari BPKP. Sesuai kesepakatan penunjukan verifikator, maka hasil verifikasi sudah kami sampaikan ke semua operator untuk dipelajari," ungkap Ramli.
Ketika disinggung apakah tarif intekoneksi tersebut mengalami penurunan angka dari sebelumnya, Ramli enggan untuk memberitahukannya. Alasannya karena itu sudah kesepakatan antara pemerintah dan operator seluler.
Begitu juga terkait apakah tarif interkoneksi terbaru ini simetris atau asimetris.
Seperti diketahui, simetris berarti menyamaratakan tarif interkoneksi semua operator telekomunikasi dan asimetris adalah perhitungan tarif intekoneksi berdasarkan pada biaya atas kerja operator dalam membangun jaringan dan efisiensi operator (cost based).
"Belum bisa di-share untuk sekarang. Saat ini kita menunggu operator yang sedang mengkaji. Kita beri waktu seminggu. Kira-kira minggu depan, sudah bisa diumumkan," sebutnya. (fyk/rou)