"Sampai tadi pagi pukul 06.50 WIB, ada 173,949 juta yang sudah registrasi," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna ditemui di sela-sela kunjungan Sekjen ITU Houlin Zhou ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Melihat jumlah SIM card prabayar yang telah teregistrasi hingga di atas 170 juta, menurut Ketut adalah suatu prestasi. Mengingat total perkiraan nomor seluler yang benar-benar aktif itu berada di angka 200 jutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, pemerintah melalui BRTI akan meminta data dari para operator seluler terkait jumlah pelanggan existing yang sudah terdaftar. Nantinya, hal itu akan mempengaruhi kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah ke depannya terkait waktu registrasi prabayar.
"Kita melihat pelanggan existing agak repot sejak program ini dijalankan pada Oktober 2017 karena tercampur dengan pelanggan baru. Blur ini pelanggan existing atau baru yang juga registrasi. Kami meminta teman-teman operator untuk minta datanya terkait total pelanggan existing yang belum registrasi itu ada berapa, supaya kita tahu ketersediaan jumlah waktu (registrasinya)," tuturnya.
Cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.
Poses registrasi pelanggan seluler prabayar ini berlaku sejak 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan, kartu SIM pelanggan tidak akan menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan. (agt/fyk)











































