Registrasi SIM Card Prabayar Tembus 100 Juta
Hide Ads

Registrasi SIM Card Prabayar Tembus 100 Juta

Agus Tri Haryanto - detikInet
Sabtu, 16 Des 2017 10:18 WIB
Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor II
Jakarta - Registrasi SIM card terus mengalami pertumbuhan. Saat ini, sudah ada 100 juta SIM card yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Alhamdulillah sampai siang ini sudah lebih dari 103 juta SIM Prabayar berhasil melakukan registrasi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kepada detikINET, Jumat (15/12/2017).

Jumlah registrasi kartu SIM prabayar tersebut mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu sejak pemerintah pertama kali memberlakukan kewajiban registrasi pada 31 Oktober kemarin. Bedanya registrasi kali ini dengan sebelumnya, yaitu divalidasi dengan NIK dan nomor KK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Registrasi ini juga sebagai upaya penertiban terhadap validasi pelanggan riil operator seluler, yang di samping itu juga upaya menata data kependudukan menuju Single Identity Number.

Tercatatnya 100 juta SIM card yang telah divalidasi, artinya masih ada sekitar 260 juta yang belum melakukan registrasi. Seperti diketahui, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), ada 360 juta SIM card yang beredar saat ini di Tanah Air.

Ketua Umum ATSI Merza Fachys menyebutkan bahwa registrasi SIM card akan berimbas pada menyusutnya kartu nomer seluler di masyarakat. ATSI memprediksi pasca-registrasi, jumlah SIM card menjadi sekitar 200-240 juta.

"Pasti (menyusut). Sekarang kartu-kartu yang di laci, saku, yang pakai sekali terus buang, pasti tidak akan didaftar ulang," ujar Merza di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Ada dua cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 sesuai dengan format masing-masing operator seluler.

Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Poses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Apabila tidak dilakukan, maka kartu SIM pelanggan tidak akan menikmati lagi layanan telekomunikasi, mulai dari telepon, SMS, hingga internetan. (agt/fyk)