Sayangnya, fitur cek nomor ini tidak seragam, di mana ada operator seluler yang memfasilitasinya lewat website dan SMS. Khusus untuk website, jelas itu akan kesulitan apabila masyarakat di daerahnya bila terpapar internet cepat.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan tidak seragamnya fitur cek nomor siluman yang disediakan oleh operator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyadari ada persoalan apabila operator hanya menyediakan satu jalur pengecekan nomor, Kominfo akan berkoordinasi kembali dengan operator agar dua jalur pengecekan, yaitu website dan SMS. Diupayakan hal itu dapat teralisasi sebelum berakhir kewajiban registrasi SIM card prabayar.
"Ditargetkan, nanti ada dua jalur pengecekan nomor terkait registrasi ini, yaitu melalui website dan SMS," ucap Ramli.
Untuk diketahui, fitur cek nomor ini dihadirkan pemerintah dan operator sebagai bentuk antisipasi apabila ada penyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi nomor seluler yang bukan miliknya.
Apabila menemukan kejadian seperti itu, pelanggan tersebut berhak protes dan tidak memvalidasi nomor bersangkutan.
Seperti diketahui, registrasi SIM card prabayar mulai diwajibkan pada 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama. (jsn/rou)