Nomor seluler pelanggan prabayar tersebut sudah divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Meski tren registrasi terus peningkatan, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli menghimbau agar masyarakat tidak mendaftar di waktu terakhir pendaftaran, yakni 28 Februari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjuran serupa juga disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI). Sebab, bila registrasi di akhir pendaftaran akan berimbas pada pelanggan sendiri.
"Kita imbau jangan tunggu last minute, nanti bisa seperti brexit, macet sistem dari Dukcapil dan operator karena sikap kita," ujar Ketua Umum ATSI Merza Fachys.
Program pemerintah untuk merapihkan data-data pelanggan seluler prabayar ini diyakini dapat tercapai, bila dibandingkan dengan program serupa sebelum-sebelumnya. Seperti diketahui, registrasi SIM card ini telah tercetus sejak satu dekade yang lalu.
Rasa optimisme itu tercurah karena didukung database kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Saya optimis karena dulu tidak ada database untuk validasi tapi sekarang ada validatornya, yaitu Dukcapil. Selain itu, kita terus memonitor secara real time," tutur Ramli.
(fyk/rou)











































