"Sampai tadi pagi 80 juta lebih," ujar Rudiantara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Angka tersebut belum dapat dipersentasekan oleh Rudiantara. Mendorong lebih banyak orang segera melakukan registrasi SIM card, dia mengatakan bahwa cara registrasi sangat gampang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia tidak menampik, meski mudah, dua elemen itu menjadi kendala masyarakat saat melakukan registrasi ulang.
"Yang paling banyak masalah itu karena dia harus memasukan 16 digit NIK dan 16 digit KK, itu nggak mudah. Di sini siapa yang hapal? Jadi memang harus pakai KK di depannya. Tapi pada umumnya setelah itu berhasil kok," ucapnya.
Seperti diketahui, registrasi SIM card prabayar mulai diwajibkan sejak 31 Oktober 2017, hingga paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar baru maupun lama.
(rns/rou)