"Registrasi untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya, di samping itu manfaat dari registrasi kartu prabayar akan mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital," sebut BRTI bersama operator dalam keterangan yang diterima detikINET.
Adapun informasi palsu yang beredar berkaitan dengan registrasi SIM card antara lain, data KTP dan KK dimanfaatkan untuk pemenangan kandidat tertentu di Pilpres 2019, kemungkinan data digunakan dalam kejahatan pembobolan akun bank, hingga dugaan data dipalsukan atau dapat digandakan pihak tak bertanggungjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari itu, maka dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018.
Menurut BRTI, operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data Pelanggan sesuai ISO 27001. Data Pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama/identitas pelanggan baru.
"Apabila Pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator/mitra," tutup BRTI.
[Gambas:Video 20detik] (fyk/rns)