Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
'Jangan Percaya Hoax Soal Registrasi SIM Card'

'Jangan Percaya Hoax Soal Registrasi SIM Card'


Fino Yurio Kristo - detikInet

Ilustrasi. Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Registrasi SIM Card baik pengguna baru kartu perdana maupun pengguna lama sudah resmi kick off pada 31 Oktober kemarin. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun berharap masyarakat melakukan registrasi dan tidak terpengaruh dengan berbagai kabar hoax.

"Registrasi untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya, di samping itu manfaat dari registrasi kartu prabayar akan mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital," sebut BRTI bersama operator dalam keterangan yang diterima detikINET.

Adapun informasi palsu yang beredar berkaitan dengan registrasi SIM card antara lain, data KTP dan KK dimanfaatkan untuk pemenangan kandidat tertentu di Pilpres 2019, kemungkinan data digunakan dalam kejahatan pembobolan akun bank, hingga dugaan data dipalsukan atau dapat digandakan pihak tak bertanggungjawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai berita-berita bohong (hoax) yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi," tambah BRTI.

Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari itu, maka dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018.

Menurut BRTI, operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data Pelanggan sesuai ISO 27001. Data Pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama/identitas pelanggan baru.

"Apabila Pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator/mitra," tutup BRTI.


[Gambas:Video 20detik] (fyk/rns)







Hide Ads
LIVE