Memperkuat pernyataan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan ia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang perlindungan data pribadi pada akhir 2016 kemarin.
"Saya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang data pribadi akhir 2016. Jadi, sudah diproteksi," ujar Menkominfo di Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang laku dari NIK dan KK dijualbelikan. Database laku itu kalau ada informasi tahu rumahnya di mana, alamat di mana, keluarganya siapa. Sudah dipastikan tidak akan terjadi karena sudah dilindungi. Ada Peraturan Menteri tentang data pribadi, mengacu itu saja," tegasnya.
Saksikan video 20detik tentang SIM Card prabayar di sini:
Pada kesempatan ini juga, Rudiantara menghimbau agar masyarakat jangan terjebak dengan informasi yang saat melakukan registrasi prabayar harus menyertakan nama ibu kandung. Menurutnya, nomor pelanggan hanya divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.
"Cuma dua, NIK dan KK. Gini, awalnya pemikirannya tuh KK atau nama ibu kandung cuma setelah kami lihat lagi dan konsultasi, nama ibu kandung itu jangan karena kalau ada apa-apa itu yang paling akhir ditanya. Jadi, kita juga menjaga kenyamanan dari masyarakat," ucap Chief RA.
Ada dua cara melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukannya sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil. (fyk/fyk)