Padahal, registrasi SIM Card untuk pelanggan lama dan baru ini hanya membutuhkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.
"Tidak perlu nama ibu kandung. Cukup NIK dan nomor KK," tegas Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli saat dikonfirmasi detikINET, Selasa (17/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Registrasi pelanggan seluler prabayar ini dilakukan dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
"Masyarakat agar mengikuti petunjuk yang dikirim oleh operator. Pada prinsipnya data yang dikirim hanya NIK dan nomor KK. Selain SMS ke 4444, bisa via gerai-gerai operator dan mitra operator. Kalau gagal via SMS, bisa datang langsung ke gerai," tutur Ramli. (rns/rou)