Sebagian mengkritik pemerintah, terutama bagi mereka yang harus registrasi ulang. Meski proses registrasi maupun registrasi ulang cukup simpel, banyak yang mengeluh dan menganggap registrasi ulang tidak efektif.
"Mau apa lagi, dulu saya sdh regristrasi. Repot sekali. Terus ditakut-takuti kalo tdk regristrasi ada akibat hukum. Gagal paham maunya apa," komentar pembaca detikINET dengan akun detikconnect @emkate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tahun2 kemarin katanya mau diregistrasi supaya jelas identitas setiap yang punya nomor. Weleh, hasilnya nol besar. Tetap aja bisa dikadalin. Nah, sekarang yang serius lah. Supaya setidaknya seperempat mati lah itu yang suka bikin kejahatan tipu2 pakai nomor pra-bayar," kata pembaca lain dengan nama akun @nutlogic.
Seperti diketahui, registrasi ini disebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, adalah upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan kepentingan national single identity.
Sementara itu, pengguna lainnya mendukung upaya pemerintah dan merasa tidak keberatan untuk melakukan registrasi ulang SIM card mereka.
"Nah, begitu dong. Kali ini harus registrasi yg serius, jangan asal2 spt sebelumnya. Sudah terlalu banyak korban penipuan pakai hp. Kalo ternyata setelah registrasi serius ini masih ada penipuan lewat hp dan identitasnya pemilik no hpnya tidak terlacak, operator harus tanggung jawab," kata @thedragon1234.
"Saya malah setuju kl pengguna pra bayar harus dtg untuk mendaftar kartunya. beri kesempatan 6 bulan. kalo gak dtg lgs putus. kedepan pembelian kartu hanya boleh di tempat2 resmi. saya sudah muak dengan penipuan2 lewat hp kartu prabayar," ujar @dekopites.
"Yg protes dulu sdh, emang yg baru2 ini sdh daftar dengan benar apa? byk yg beli kartu baru hanya sekedar beli kuota internet, daftarnya gak perlu. saya sering tuh beliin adek kartu baru setiap habis kuota internet gk ad daftar2 segala, makanya operator jgn dibikin ribet, beli kuota di konter pulsa tanpa perlu ganti kartu. kaya isi pulsa," sebut @andreza_refinaldi.
Di antara para pengguna, ada juga yang memberikan saran agar proses registrasi ulang bisa benar-benar efektif menghalau penipuan dan penyebaran konten negatif lewat SMS.
"Saya setuju kebijakannya. Tapi nggak setuju caranya masa cuma pakai sms. Harusnya datang ke operatornya supaya data yg dipakai bukan data bohongan," saran @wargajakartadong.
"Lebih bagus dtang ke providernya bwa ktp isi data , klo cuma isi lewat hp asal2 juga bisa kepake tuh kartu," terang @harriesfaturahman.
Sementara @utomo99 menyarankan pemerintah menyediakan sejumlah lokasi untuk memudahkan daftar ulang dengan datang langsung. "Ada bagusnya dibuka beberapa lokasi untuk pendaftaran ulang. misal Roxy, Mangga Dua, kelapa gading, Taman Anggrek/ CP, Senayan agar memudahkan orang yang mau daftar ulang," ujarnya.
Ketentuan baru ini efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017. Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
Adapun cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTPโel) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Saksikan video Pemerintah Berlakukan NIK untuk Registrasi Sim Card:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (rns/fyk)