Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aturan tersebut dalam bentuk formula bukan penetapan besaran tarif. Dengan aturan tersebut pihaknya ingin mendorong adanya pilihan di masyarakat, entah itu harga atau layanan.
Dari situ diharapkan adanya kompetisi. Dengan adanya kompetisi itu akan menghasilkan sesuatu yang efisien bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya akankah formula yang dibuat BRTI akan mempengaruhi tarif data, Menkominfo menjawab tidak. Pasalnya kedua hal tersebut berbeda.
Dijelaskannya kalo dahulu tarif itu menghitung voice. Sekarang voice pun dikonversinya menggunakan data. Dan masyarakat sekarang ini menelpon banyak menggunakan aplikasi OTT, seperti Line, WhatsApp, VoLTE dan lain-lain.
"Kita akan mengarah ke data. Akibatnya apa? Jika kita fokus pada data, 3-5 tahun kita tidak bicara lagi soal interkoneksi, sudah bye-bye," kata Rudiantara.
Sebelumnya Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna mengungkap pihaknya tengah menyusun tarif jasa operator. Aturan yang susun ini adalah formulanya, bukan penetapan besaran tarif. Sebab, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ataupun BRTI tidak punya kewenangan menetapkan tarif operator.
"Jasa ini termasuk voice, SMS, dan data. Kalau peraturan yang saat ini berlaku memang belum mencakup tarif data," kata Ketut saat dihubungi detikINET beberapa waktu lalu.
Di formula tersebut akan dapat dilihat komponen-komponen biaya yang diperlukan untuk menyediakan layanan data.
"Yang terdiri atas biaya elemen jaringan, biaya operasional, termasuk promosi serta margin yang wajar," tambah Ketut.
Direncanakan, aturan tarif jasa operator seluler ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). (afr/afr)