Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Ini Saran Ombudsman Soal Lelang 3G dan 4G

Ini Saran Ombudsman Soal Lelang 3G dan 4G


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ombudsman RI mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melelang frekuensi 2,1 GHz sebesar 10 MHz untuk 3G dan 2,3 GHz sebesar 15 MHz untuk 4G.

Selain mendukung percepatan pertumbuhan broadband di Indonesia, langkah yang dilakukan oleh Kominfo juga dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi.

"Semakin cepat lelang dilakukan maka semakin besar potensi PNBP dari sektor telekomunikasi," terang Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, Selasa (7/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengumumkan lelang frekuensi, rencananya pemerintah juga akan melakukan konsolidasi terhadap perusahaan broadband wireless access (BWA) lokal yang selama ini menduduki di frekuensi 2,3 GHz

Itu sebabnya, Alamsyah mengingatkan Kominfo agar saat melakukan lelang, dapat mempertimbangkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman dalam sengketa antara pemerintah dan PT Corbec Communication.

"Saat ini industri telekomunikasi sudah terlalu banyak pemainnya. Ombudsman berharap dalam melakukan konsolidasi BWA, pemerintah dapat memasukkan Corbec dalam perusahaan hasil konsolidasi BWA tersebut," ujarnya.

Foto: Rachman Haryanto

"Selain akan mempermudah penataan operator yang berada 2,3 GHz, nantinya konsolidasi ini dapat mengoptimalkan PNBP Kominfo ketika terjadi pelelangan frekuensi," terang Alamsyah lebih lanjut.

Selain itu, Ombudsman juga berharap dalam melakukan lelang frekuensi mendatang pemerintah dapat mempertimbangkan aspek kebutuhan operator telekomunikasi.

"Jangan sampai nantinya operator yang memenangkan lelang frekuensi adalah operator yang hanya ingin menguasai frekuensi. Sehingga pengalokasikan frekuensi nantinya dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan industri telekomunikasi nasional," jelasnya.

Setali tiga uang dengan Alamsyah, Ketua Program Studi Telekomunikasi di ITB, Ian Yosef Edward, berharap agar frekuensi yang nanti dilelang pemerintah tidak jatuh kepada operator yang sebenarnya tidak membutuhkan.

Dari pengamatan Ian, tidak semua operator telekomunikas yang nanti mengikuti tender frekuensi berhak memenangkan sumberdaya terbatas tersebut. Ini dikarenakan belum tentu operator yang ikut tender frekuensi tersebut memiliki komitmen pembangunan yang kuat.

"Seharusnya lelang frekuensi diutamakan bagi operator yang benar-benar membutuhkan atau kekurangan bandwidth. Nantinya pemenang frekuensi merupakan operator yang benar-benar memiliki komitmen yang kuat dalam membangun jaringan telekomunikasi di Indonesia. Bukan untuk operator yang hanya ingin menguasai frekuensi," ujarnya.

Untuk mengetahui operator yang paling membutuhkan frekuensi atau tidak, menurut Ian mudah melihatnya. Ukurannya adalah dari jumlah pelanggan yang dimilikinya dengan frekuensi yang dikuasai oleh operator tersebut.

Foto: Ditjen SDPPI Kemenkominfo

Semakin tinggi rasio pelanggan dibandingkan dengan frekuensi maka operator tersebut yang membutuhkan frekuensi. Dengan melihat data tersebut menurut Ian akan terlihat operator mana mana saja yang sangat membutuhkan frekuensi.

Ian memahami dengan skema lelang frekuensi yang akan diterapkan Kominfo, nantinya akan memaksimalkan PNBP dari sektor telekomunikasi. Namun, menurutnya, alangkah baiknya jika nantinya pemerintah juga mau memasukkan pertimbangan teknis dalam menentukan pemenang tender frekuensi.

"Dengan pertimbangan teknis dan non teknis seperti meningkatkan PNBP dari lelang frekuensi, diharapkan dapat mengurangi dampak penguasaan frekuensi oleh operator telekomunikasi," pungkas Ian. (rou/rou)







Hide Ads