Chief Corporate Officer Axiata Group, Idham Nawawi mengungkapkan, pihaknya bingung bagaimana KPPU bisa menyebut ada indikasi persaingan usaha tak sehat dalam bisnis anak usaha Axiata di Indonesia, PT XL Axiata Tbk.
"Saya juga bingung mau ngomong apa, seperti politik. Ini (Indonesia) negara besar, dan pasar yang sangat besar untuk kita, seperti pasar Eropa (besarnya-red). Pasar yang sangat penting untuk Axiata Group, pasar terbesar di luar Malaysia, yah itu Indonesia," kata Idham kepada detikINET di Hotel Le Meridien, Kuala Lumpur, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyah tentu (jadi perhatian), tapi kami masih masih menunggu informasi lebih lengkap lagi tentang itu," jelasnya.
Soal bagaimana Axiata menyikapi tuduhan KPPU tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen XL Axiata di Indonesia.
"Saya tidak punya detail untuk membahas masalah itu, akan lebih baik jika itu yang menjelaskan Ibu Dian (Dirut XL Axiata : Dian Siswarini) saja dari XL," tandas Idham.
Seperti diketahui, KPPU memanggil XL dan Indosat atas laporan yang diterimanya bahwa joint venture kedua operator itu berpotensi kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, setidaknya ada tiga poin yang menjadi dugaan awal soal praktik kartel ini, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction.
Dijelaskan olehnya, price fixing merujuk pada koordinasi antara XL dan Indosat dalam menetapkan harga pasar. Kemudian market allocation adalah persetujuan dalam menetapkan pembagian pasar. Terakhir, output restriction adalah istilah di mana dua perusahaan mengatur pasokan layanan bersama-sama. (fyk/fyk)