Desakan tersebut salah satunya disampaikan anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya. Menurutnya data yang disampaikan KPI kurang valid sehingga harus dilakukan penilaian ulang dengan metode yang tepat.
"Jangan bermain dengan data kurang valid, setiap kali rapat direvisi. Jangan pula memainkan parameternya. Dalam mata publik, soal persepsi yang datang dari pelanggaran. Jadi KPI tidak boleh bermain-main dengan angka itu (hasil laporan), karena prestise dari KPI dilihat dari jumlah pelanggaran, itu yang kasat mata dan dilaporkan kepada kami," papar Tantowi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menkominfo dan KPI di Gedung DPR, Senin (3/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapaun aspek penilaiannyanya meliputi program siaran, sistem stasiun jaringan (konten lokal), sumber daya manusia dan administrasi. Masing-masing aspek memiliki bobot sendiri. Pada aspek program siaran memiliki bobot 50%, konten lokal 20%, SDM 20% dan administrasi 10%.
Berdasarkan aspek tersebut didapat sebuah nilai yang akan menentukan rekomendasi perpanjangan IPP. Bila LPS mendapatkan nilai 1 - 160, KPI tidak akan merekomendasikan untuk diperpanjang.
Sementara bila meraih nilai 161 - 200 dinilai cukup dan akan direkomendasikan. Begitu pula yang mendapat nilai bagus (201-300), akan sangat direkomendasikan. Adapun rekomendasi penilaian KPI dan scoring terhadap 10 televisi swasta sebagai berikut.
- ANTV 236,4
- TV One 219, 6
- Metro TV 221,75
- MNC TV 222,5
- Global TV 218,75
- RCTI 202,15
- Trans 7 222,3
- Trans TV 203
- Indosiar 236,2
- SCTV 243
Persentase masing-masing aspek di atas yang mulanya menjadi berdebatan rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB itu. Sejumlah anggota Komisi I mempertanyakan besaran nilai tiap aspek dan bagaimana menghitungnya.
Hingga akhirnya pukul 14.00 WIB, sidang yang dipimpin oleh Meutya Hafid meminta KPI mengkaji ulang penilaian 10 LPS. Selain itu meminta KPI menyodorkan kembali pada RDP yang akan digelar 10 Oktober mendatang. (afr/fyk)