Badai PHK di Bakrie Telecom Belum Usai
Hide Ads

Badai PHK di Bakrie Telecom Belum Usai

Adi Fida Rahman - detikInet
Selasa, 27 Sep 2016 14:03 WIB
Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Kondisi finansial yang tak kunjung membaik membuat Bakrie Telecom (BTel) kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya.

Hal tersebut diketahui dari kordinator aksi demo mantan karyawan BTel Syamsir Mohan. Dikatakannya, pihak manajemen BTel telah memberhentikan karyawannya pada pekan lalu.

"Jumlahnya saya tidak tahu persisi, sekitar 100 karyawan," katanya kepada detikiNET saat ditemui disela-sela demo di depan Wisma Bakrie 1, Jakarta, Selasa (28/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang terjadi Desember 2015, karyawan yang diberhentikan dijanjikan pesangon. Hanya saja cicilannya jauh lebih lama, yakni 24 bulan. Karena itu timbul kekhawatiran pada Syamsir, rekan-rekannya yang baru di PHK itu akan mengalami kesulitan serupa dengannya.

"Kami saja yang dijanjikan 12 kali saja tidak ditepati, bagaimana dengan teman-teman yang 24 kali," kata Syamsir.

Ia berharap pihak Btel melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jadi hanya mengumbar janji tanpa bukti.

Terkait kabar PHK ini, detikINET telah menghubungi Direktur Utama BTel Jastiro Abi melalui telepon dan WhatsApp. Sayang hingga berita ini dibuat belum ada respons.

Baca juga: Perjuangan Eks Karyawan BTel Menuntut Pesangon

Diberitakan sebelumnya sebanyak 50 orang mantan karyawan BTel kembali melancarkan aksi demo. Mereka kembali menuntut operator pemilik brand Esia itu melunasi pesangon dan meminta bertemu dengan Anindya Bakrie, Komisaris Utama BTel.

Ini bukanlah aksi pertama dari mantan karyawan BTel. Sebelumnya, aksi serupa juga pernah dilakukan di depan Wisma Bakrie. Dimana saat itu peserta demo yang turun juga di kisaran puluhan orang yang menuntut kejelasan cicilan pesangon mereka yang mandek.

Sebelumnya pada bulan November-Desember 2015, sekitar 400 karyawan Bakrie Telecom di PHK dan telah menyepakati pesangon PHK dibayar dicicil selama setahun. Pesangon tersebut dibayar sesuai dengan lamanya bekerja dan kinerja.

Namun pada kenyataannya, cicilan pesangon tidak lancar dibayarkan. Seharusnya, dalam perjanjian pesangon PHK dibayar setiap akhir bulan, tetapi pada saat membayar cicilan keempat, bulan April, mulai tersendat.

(afr/ash)