Dipantau BPK & KPK, DPR Tunggu Menkominfo Pulang dari China
Hide Ads

Ribut-ribut Interkoneksi

Dipantau BPK & KPK, DPR Tunggu Menkominfo Pulang dari China

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Jumat, 02 Sep 2016 13:23 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pro dan kontra tentang rencana penurunan biaya interkoneksi belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Apalagi, polemik ini sampai ikut dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak mau masalah ini berlarut-larut, Komisi I DPR RI telah mengagendakan untuk memanggil kembali Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara -- sepulangnya ia dari China bersama Presiden Joko Widodo -- untuk melanjutkan pembahasan soal kemelut interkoneksi.

"Pasti akan dilanjutkan sesuai kesepakatan, karena menteri masih di China sampai tanggal 6 September. Setelah itu diagendakan," kata anggota DPR Hanafi Rais yang waktu itu ikut memimpin rapat dengan Menkominfo di Komisi I, saat berbincang dengan detikINET, Jumat (2/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam agenda pertemuan antara Komisi I dengan Menkominfo nanti, akan kembali dibahas, apakah rencana implementasinya akan dilanjutkan setelah adanya penolakan dari Telkom Group dan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Karena menurut analisa dan pengamatan BPK, penurunan interkoneksi bisa sangat membahayakan penerimaan negara dari sektor telekomunikasi, setidaknya dalam lima tahun ke depan.

Mulai dari potensi penurunan pendapatan hingga Rp 100 triliun, setoran dividen dan pajak ke pemerintah berkurang Rp 43 triliun, hingga investasi belanja modal di daerah rural berkurang Rp 12 triliun.

"Dengan tarif interkoneksi baru yang rencananya mau diputuskan oleh Kominfo ini maka potensi kerugian negara jelas gamblang. Apalagi dari sisi regulasi, proses keluarnya surat edaran tarif interkoneksi baru itu juga bermasalah secara perundang-undangan," kata Hanafi.
Hanafi Rais.

Seperti diketahui, kebijakan penurunan biaya interkoneksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Geryantika Kurnia, dan dirilis pada 2 Agustus 2016.

Namun Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, telah menyatakan bahwa SE yang dirilis sebelumnya, belum bisa diterapkan per 1 September 2016 karena Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul. Oleh karena itu, operator diimbau tetap menggunakan acuan biaya interkoneksi lama, yakni Rp 250.

Sementara dalam kesempatan terpisah, President Director & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli, President Director & CEO XL Axiata Dian Siswarini, dan Wakil Presiden Direktur Hutchison 3 Indonesia Muhammad Danny Buldansyah, mengatakan akan tetap menerapkan biaya interkoneksi baru sesuai SE.

Sedangkan President Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys, yang juga Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), mengatakan biaya interkoneksi diberlakukan secara business to business (B2B) atau atas kesepakatan masing-masing operator.

"Komisi I juga bisa membentuk Panja Interkoneksi karena persoalan ini sudah menjadi kegelisahan publik dan menyangkut industri telekomunikasi kita yang bisa tidak optimal dalam melayani pelanggan," pungkas Hanafi. (rou/ash)