Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Noor Iza mengungkapkan bahwa keputusan ini sudah disetujui oleh Menkominfo Rudiantara.
"Pertimbangan menteri di antaranya mengikuti imbauan DPR. Karena harusnya pada tanggal 30 Agustus kemarin ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Menkominfo dan Komisi I DPR, tetapi ternyata batal. Jadi sekarang menunggu RDP berikutnya dengan DPR, setelah Pak Rudi (menkominfo-red.) pulang dari China pada tanggal 6 September," jelas Noor Iza ketika dikonfirmasi detikINET, Rabu (31/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini (keputusan penundaan penerapan tarif baru interkoneksi-red.) ada faktor kebijakan antara Pak Menteri (Kominfo) dan DPR," imbuhnya.
Meski demikian dari sisi prosedural Kominfo tetap menunggu Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) yang diajukan oleh para operator. "Besok kita sampaikan batas waktu DPI (jika diperpanjang), Nanti malam akan didiskusikan dengan BRTI," lanjutnya.
DPI sendiri merupakan dokumen berisi acuan kerjasama interkoneksi antara satu operator dengan yang lainnya. Dokumen ini disusun oleh semua operator dengan merujuk pada Dokumen Petunjuk Penyusunan DPI (P2DPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang interkoneksi.
Biaya interkoneksi sendiri adalah biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya.
![]() |
Pada awal Agustus 2016, Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran No.115/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 dimana biaya interkoneksi turun 26% secara rerata untuk 18 skenario panggilan di seluler.
Hanya saja pada perjalanan selanjutnya, tarif baru interkoneksi ini disambut dengan suara-suara sumbang yang menentang dari berbagai arah. Sampai akhirnya isu ini sampai ke Komisi I DPR RI, dimana para anggota dewan juga ikut bersuara.
"Kami meminta kepada Menkominfo Rudiantara, jangan dulu mengeluarkan aturan atau memutuskan apapun sebelum para operator hadir di rapat selanjutnya," begitu ucap Effendi Simbolon dari Fraksi PDIP.
Menurutnya, lebih baik jika mengundang dan mengajak diskusi seluruh pihak yang terlibat, yaitu Menkominfo, operator yang pro dan operator yang kontra.
Hal tersebut pun disetujui oleh anggota DPR lainnya, Meutya Hafidz, yang sempat memimpin jalannya rapat kerja dengan menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut.
Hal tersebut disetujui oleh Meutya Hafidz yang kemarin memimpin jalannya rapat kerja dengan menteri yang akrab disapa Chief RA tersebut. Anggota Komisi lainnya, Evita Nursanty, juga menyarankan hal yang sama.
"Kalau memang semuanya bisa hadir, akan kita gelar rapatnya. Yang jelas, sebelum pembahasan ini melibatkan para operator, pemerintah jangan mengeluarkan keputusan atau apapun itu," kata Meutya.
Anggota Komisi I dari Fraksi PAN, Budi Youyastri menilai, pemerintah tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi.
"Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," katanya.
Anggota Komisi I lainnya, Elnino M. Husein Mohi mempertanyakan jika revisi biaya interkoneksi versi Menkominfo dijalankan per 1 September 2016 siapa operator yang diuntungkan atau dirugikan.
"Harus jelas ini siapa yang meraih keuntungan dari kebijakan ini. Kita ingin dengar dulu suara semuanya," tutupnya.
(ash/fyk)












































