Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Telkomsel-Indosat Panas, Menkominfo: Ini Bukan Perang, Tapi Battle!

Telkomsel-Indosat Panas, Menkominfo: Ini Bukan Perang, Tapi Battle!


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Menkominfo Rudiantara (Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor II)
Jakarta - Polemik tentang revisi aturan penyelenggaraan telekomunikasi serta aturan tentang frekuensi dan orbit satelit yang akhirnya membuat Indosat Ooredoo bertikai dengan Telkom Group, akhirnya coba dinetralisir Menkominfo Rudiantara.

Apalagi sebelumnya, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengaku tak ikut dilibatkan dalam rencana pemerintah merevisi PP No. 52 dan 53 Tahun 2000 yang di dalamnya ikut mengatur soal network sharing. Namun di sisi lain, Indosat juga menuding ada campur tangan Telkomsel untuk menjegal revisi aturan tersebut.

Rudiantara saat ditemui sore ini, belum mau terlalu menanggapi polemik yang membuat hubungan antara Indosat Ooredoo dan Telkom Group jadi kian memanas. Namun diakui, memang ada pertempuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sih lihatnya begini, ini bukan perang, tetapi battle. Soal kapan kedua revisi PP itu ditandatangani, saya juga belum tahu," ucap menteri yang akrab disapa Chief RA itu di Grha XL, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Terkait keluhan Telkomsel yang mengaku tak ikut dilibatkan, dan tanpa melalui uji publik, Rudiantara pun langsung memberikan sanggahan.

"Kalau soal Telkomsel atau Telkom tak diajak diskusi, saya tidak tahu. Karena revisi PP ini melibatkan banyak kementerian dan bukan Kominfo yang nge-lead," jelasnya beralasan.

Namun demikian, Rudiantara berharap, dengan direvisinya kedua PP tersebut, nantinya tak ada lagi mispersepsi dan interpretasi sendiri tentang penggunaan frekuensi.

"Revisi PP itu isinya salah satunya tentang penyelenggaraan dan penggunaan frekuensi telekomunikasi. Ini untuk mencegah agar tidak terulang kasus yang menimpa IM2," jelasnya.

Sedikit menengok ke belakang, kasus Indosat Mega Media atau IM2 mencuat beberapa tahun lalu dimana anak usaha Indosat Ooredoo ini dianggap bersalah dalam penggunaan bersama frekuensi 3G milik induk usahanya.

Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Dalam PP 53/2000 di Pasal 25 ayat (1) secara tegas menyatakan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.

Sementara di ayat (2) pasal yang sama menyatakan Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri.

Jika dua pasal ini direvisi artinya berbagi jaringan dan frequency pooling diizinkan. Ide ini dianggap bisa menghadirkan efisiensi bagi industri, tetapi ada juga yang beranggapan menurunkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). (rou/ash)







Hide Ads