Soal Isu Borong SIM Card, Ini Kata Dirut Telkomsel
Hide Ads

Soal Isu Borong SIM Card, Ini Kata Dirut Telkomsel

Ardhi Suryadhi - detikInet
Selasa, 28 Jun 2016 14:46 WIB
Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah (Foto: detikINET/Rachman Hariyanto)
Jakarta - Selain monopoli, Telkomsel juga diterjang isu memborong SIM Card kompetitor oleh Indosat. Isu ini pun sampai membuat Telkomsel dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Mengomentari kabar tersebut, Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya tersebut tidak pernah memberi instruksi ataupun membuat kebijakan seperti apa yang dituduhkan.

"Itu juga sedang kita dalami. Tapi saya bisa pastikan, tidak ada kebijakan perusahaan yang tidak sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ririek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat terjun ke bisnis, Telkomsel mengaku selalu berpegang pada aturan dan etika yang ada. Hal ini juga dibuktikan terkait komitmen membangun infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.

"Komitmen membangun dalam Modern Licensing selalu kita penuhi. Bahkan kita membangun melebihi dari kewajiban. Alhamdulillah hasilnya seperti yang sekarang kita lihat," lanjutnya dalam acara buka puasa bersama di Telkomsel Smart Office, Senin (27/6/2016) malam.

Modern Licensing merupakan ketentuan yang harus diikuti oleh seluruh operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler generasi kedua (2G) dan ketiga (3G) yang pada periode tertentu diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial, termasuk membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator.

Modern Licensing yang diberikan kepada suatu operator harus diiringi dengan komitmen pembangunan jaringan secara tertulis yang wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, maka operator tersebut terancam terkena sanksi denda sampai pencabutan lisensi.

Komitmen pembangunan tersebut berupa jangkauan kota (coverage), penetrasi populasi, atau kapasitas sambungan yang akan terpasang yang mengikat.

Selain itu, Modern Licensing merupakan kebijakan yang dikeluarkan regulator bagi penyelenggaraan telekomunikasi dengan tujuan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi ke seluruh wilayah di Tanah Air.

Sebelumnya, KPPU melakukan pemanggilan kepada Telkomsel untuk meminta klarifikasi terhadap laporan yang menyebut anak usaha Telkom itu memborong SIM card Indosat di pasar luar Jawa.

"Kita ingin mengklarifikasi karena Telkomsel menguasai pasar di luar Jawa di atas 50%. Di Undang-undang kita, perusahaan yang menguasai lebih dari 50% dianggap perusahaan monopoli," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf.

"Perusahaan monopoli memang tidak dilarang, tetapi yang tidak diperbolehkan ada memanfaatkan kekuasaannya untuk menghambat pelaku usaha lain yang berhubungan dengan konsumennya. Dalam hal ini Indosat merasa terhambat," lanjutnya saat berbincang dengan detikINET.

Jika dugaan tersebut terbukti maka bertentangan dengan pasal 19A dan 19 b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bunyi pasal tersebut adalah:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. (ash/rns)
Berita Terkait