Para pemilik menara telekomunikasi di belakang ASPIMTEL sudah pasti siap mendukung program pengembangan teknologi digital dan industri pariwisata nasional, sebagaimana dinyatakan baru-baru ini oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Pariwisata Arief Yahya.
Namun kedua program tersebut dinilai dapat tercapai jika ditunjang oleh keberadaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar luas dan merata di seluruh Indonesia dan demi kelancaran pelaksanaan program tersebut sangat dibutuhkan dukungan secara penuh dari pemerintah daerah dalam proses pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang diperlukan, baik menara telekomunikasi maupun jenis menara lainnya seperti tiang micro dan fiber optik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan-kebijakan yang ada saat ini, karena menurut ASPIMTEL banyak hal-hal yang menjadi faktor penghambat tercapainya pembangunan infrastruktur telekomunikasi terutama tumpang tindih kebijakan yang ada dengan kebijakan pusat dalam hal membangun infrastruktur telekomunikasi baik itu menara atau kabel fiber optik.
Proses perizinan yang lama, berbagai macam perizinan yang harus diperoleh dan cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya masih banyak ditemukan di banyak daerah, sehingga hal ini menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi untuk pembangunan menara telekomunikasi.
David Bangun, Ketua Umum ASPIMTEL mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah daerah dapat melakukan perubahan-perubahan atas kebijakan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan-tujuan percepatan program pemerintah seperti dalam hal teknologi digital dan industri pariwisata nasional.
"Masih banyak ditemui kondisi-kondisi penghambat seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbatas waktu, izin gangguan (HO) yang diterapkan secara umum serta adanya perizinan-perizinan lainnya yang tidak relevan," jelas David dalam keterangannya yang diterima detikINET, Selasa (10/5/2016).
ASPIMTEL mengaku siap dan memiliki kemampuan dalam mendukung pemerintah daerah untuk menyusun rancangan kebijakan menara telekomunikasi yang sesuai dengan tujuan-tujuan pelayanan telekomunikasi tersebut, dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pelayanan, diharapkan pemerintah daerah juga dapat membantu menegaskan program pemerintah serta kebutuhan infrastruktur telekomunikasi ini kepada masyarakat sehingga memperkecil dampak-dampak sosial yang selama ini kerap terjadi.
ASPIMTEL sendiri adalah asosiasi yang mewadahi anggotanya yang bergerak dalam bidang pengembangan infrastruktur menara telekomunikasi. Asosiasi ini memiliki anggota lebih dari 30 perusahaan penyedia menara nasional dengan total menara yang dimiliki sebanyak 35.000 menara di Indonesia. (ash/rns)