Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Siap-siap! Palapa Ring Juga Kena Kewajiban TKDN

Siap-siap! Palapa Ring Juga Kena Kewajiban TKDN


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor Ii
Jakarta - Tak cuma di ponsel 4G dan jaringan base station, aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga akan diterapkan pada kabel optik yang dibangun oleh para pemenang tender Palapa Ring.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, aturannya akan segera disusun agar bisa diterapkan saat tender di Paket Timur sekitar kuartal ketiga atau awal kuartal keempat 2016 ini.

"Saat ini belum ada aturannya. Nanti akan diatur berapa persentasenya. Kita maunya semaksimal mungkin TKDN. Ini aturannya sedang disusun," ungkapnya usai penandatangan proyek Palapa Ring Paket Tengah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan olehnya, saat ini Kominfo sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perindustrian terkait TKDN untuk proyek Palapa Ring itu, termasuk mengenai perusahaan pemasok fiber optik di dalam negeri.

Pasalnya, dia menilai saat ini ada aturan perpajakan yang harus diubah agar TKDN untuk proyek backbone itu bisa maksimum. Menurutnya, perpajakan harus ada keseimbangan antara produk fiber optik impor dengan produk domestik.

Diharapkannya, agar produk fiber optik impor dikenakan bea masuk, sedangkan untuk produk domestik tidak dikenakan pajak. "Praktik selama ini terjadi, fiber optik dalam negeri kena pajak. Lalu yang impor nggak kena. Ini yang harus disesuaikan dulu," katanya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Saleh Husin sepakat jika pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk kabel serat optik lokal dipangkas.

"Tentu jika kebijakan itu bisa melindungi industri lokal, akan kita dukung," kata Saleh yang ikut ditemani oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan.

Mengenai TKDN di proyek Palapa Ring ini, Putu mengungkapkan, sejatinya sudah ada 10 perusahaan yang memproduksi kabel serat optik dengan lokal konten dari Indonesia.

"Kami akan memanggil mereka untuk tahap lebih lanjutnya. Sejauh ini mereka sudah bisa memproduksi kabel optik sendiri," ucap Putu.

Seperti diketahui, selama ini produsen kabel optik dalam negeri selama ini dikenakan bea masuk anti dumping sebesar 30% untuk komponen kawat baja, sementara impor kabel optik asal China siap pakai tidak dikenakan bea masuk.

Padahal, kawat baja merupakan komponen dominan dari serat optik, sementara harga kawat baja lokal dari Krakatau Steel senilai USD 1.200 per metric ton. Bandingkan dengan harga kawat baja dari China yang hanya USD 700 per metric ton.

Walaupun komponen terbesar dalam kabel optik adalah kawat baja sementara penggunaan serat optik hanya 10%, dalam ketentuan impor pemerintah mengklasifikasikan produk ini sebagai serat optik yang tidak dikenakan bea masuk. (rou/asj)
TAGS







Hide Ads