Mencari Kepastian TV Digital di Indonesia
Hide Ads

Mencari Kepastian TV Digital di Indonesia

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Sabtu, 30 Jan 2016 16:16 WIB
Foto: Internet
Jakarta - Para penyelenggara yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) masih terus meminta kepastian kepada pemerintah untuk mewujudkan realisasi TV digital.

Ketua Umum ATSDI Eris Munandar pun mengaku telah menemui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk membahas tentang masalah ini. Namun ia merasa, apa yang mereka inginkan belum bisa dipenuhi.

"Kami hanya meminta kepastian tentang siaran TV digital, apakah iya bisa jalan atau tidak. Itu saja yang kami minta, kepastian dari pemerintah," ujarnya kepada detikINET, Sabtu (30/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, mereka juga meminta izin menggunakan frekuensi yang dimiliki oleh TVRI sehingga pemilik Izin Prinsip Penyelenggara (IPP) penyiaran televisi digital dapat segera melakukan uji coba siaran.

Sekjen ATSDI Tulus Tampubolon juga mengungkapkan saat ini frekuensi memang menjadi kendala uji coba siaran digital. Pasalnya, frekuensi milik negara tersebut masih dipegang oleh pemegang lisensi TV analog.

Sedangkan, frekuensi adalah milik publik sehingga mau tak mau harus ada pembagian yang merata antar sesama pelaku penyiaran. Maka dari itu, pihaknya mendorong agar pemerintah dapat memberikan multiplexer (MUX) kepada TVRI.

Ia menilai TVRI bakal lebih adil lantaran stasiun TV tersebut adalah lembaga penyiaran publik (LPP). Selain itu, TVRI dinilai lebih independen, cakupan siarannya pun terlengkap di Tanah Air, ditambah teknologi yang dimiliki sudah mampu bersaing dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).


Namun, mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4/2015 tentang proses perizinan bagi pemegang prinsip penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta secara digital melalui sistem terestrial rupanya ditunda.

Dia menuding hal ini membuat pihak TV digital jadi dirugikan. Padahal secara hukum mereka sudah memiliki IPP. Padahal, dalam pantauannya, di lapangan ada beberapa pemilik TV analog yang tanpa seizin pemerintah melakukan praktek siar TV dalam jaringan digital.

"Kami berharap agar SE ini dapat ditarik dan memperbolehkan kami siaran dengan menggunakan frekuensi dari TVRI," ujarnya.

Mengacu dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 27/P/M.Kominfo/8/2008, dia mengusulkan agar masa uji coba tidak sebatas dijadikan uji coba semata. Namun, dapat menjadi sertifikasi untuk evaluasi dan uji teknis bagi TV digital saat pengajuan IPP tetap layaknya IPP milik TV analog.

Pihaknya meminta kepada pemerintah agar persoalan ini dapat diselesaikan. Mengingat, ini ada kaitannya dengan implementasi bisnis penyiaran demi mendukung perluasan lapangan pekerjaan dan kreatifitas anak bangsa.

"Seluruh anggota asosiasi sudah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk bersaing seperti pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia. Kami juga telah menyesuaikan konten siar sesuai dengan segmen pasar yang disasar," pungkasnya. (rou/rou)
Berita Terkait