Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Operator Berbagi Jaringan Aktif, Ini Tanggapan Menkominfo

Operator Berbagi Jaringan Aktif, Ini Tanggapan Menkominfo


Rachmatunnisa - detikInet

Menkominfo Rudiantara (afr/detikINET)
Jakarta - Menkominfo Rudiantara menanggapi rencana operator telekomunikasi untuk berbagi jaringan aktif atau infrastructure active sharing. Ia mendukung karena langkah ini bagian dari upaya efisiensi yang juga jadi programnya Kementerian Kominfo.

"Dari sisi bisnis jelas meningkatkan efisiensi. Dan efisiensi kan sudah menjadi program Kominfo sampai 2019. Fokusnya hanya dua, bagaimana meningkatkan efisiensi dan percepatan broadband," kata Rudiantara dalam acara diskusi di gedung Kemenkominfo, Kamis (14/1/2016).

Dikatakan oleh menteri urusan ICT ini, efisiensi salah satunya bisa dilakukan dengan infrastructure passive sharing yang sudah berjalan, dan kini akan beranjak pada infrastructure active sharing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari segi bisnis kan tadi sudah jelas ada manfaatnya. Kemudian dari sisi teknologi jelas. Dari sisi regulasi, di negara-negara lain sudah diimplementasi. Dari sisi kepentingan vendor juga," urai Chief RA, panggilan akrab Rudiantara.

Ia mengakui, dari sisi bisnis akan ada beberapa pihak yang mungkin merasa kurang diuntungkan dalam kondisi ini, seperti penyedia perangkat jaringan, misalnya. Namun kondisi itu hanya berlangsung sementara saja.

"Dalam jangka pendek mungkin akan mengurangi permintaan terhadap vendor, orang sharing jadi sedikit permintaan infrastruktur. Tapi jangka panjang ini pada akhirnya akan meningkatkan demand. Perlu tower lagi, BTS lagi dan sebagainya. Siklus bisnis yang efisien adalah yang demikian," jelas menteri lebih lanjut.

Peraturan terkait infrastruktur sharing saat ini sedang digodok Kominfo melalui pembaruan PP No. 53 Tahun 2000. Rudiantara berharap aturan ini bisa segera rampung agar bisa mendorong efisiensi para pelaku industri telekomunikasi.

"Ada beberapa revisi untuk masalah frekuensi. Sudah saya kirim akhir Desember lalu ke pemerintah. Jadi sebetulnya tadinya ini kan sekaligus meng-address issue kepastian hukum untuk industri. Tinggal tunggu, mudah-mudahan secepatnya bisa ditandatangani," harapnya.

(rns/rou)







Hide Ads