Menkominfo Rudiantara bakal bertindak tegas kepada operator yang tidak menjaga komitmen modern lisencing. Jadi bagi operator yang bandel, siap-siap saja 'disentil' menkominfo.
Memang, tak dijabarkan lebih lanjut tindakan tegas apa yang bakal diambil menteri yang biasa disapa Chief RA tersebut. Namun yang pasti jika ada komitmen modern licensing tak dipenuhi oleh operator maka tak akan dilakukan pembiaran begitu saja.
"Saya sekarang akan memberi peringatan kepada operator yang tidak membangun sesuai dengan modern licensing, selama ini terjadi pembiaran," tegas Rudiantara di sela HUT ke-22 Mastel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modern licensing merupakan salah satu amanah yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999 sebagai salah satu produk liberalisme telekomunikasi yang saat itu diputuskan oleh pemerintah.
Modern licensing merupakan ketentuan yang harus diikuti oleh seluruh operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler yang pada periode tertentu diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial, serta membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator.
Modern licensing yang diberikan kepada suatu operator harus diiringi dengan komitmen pembangunan jaringan secara tertulis yang wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, maka operator tersebut terancam terkena sanksi denda sampai pencabutan lisensi.
Komitmen pembangunan tersebut berupa jangkauan kota (coverage), penetrasi populasi, atau kapasitas sambungan yang akan terpasang yang mengikat.
Selain itu, modern licensing merupakan kebijakan yang dikeluarkan regulator bagi penyelenggaraan telekomunikasi dengan tujuan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi ke seluruh wilayah di Tanah Air.
Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika M. Budi Setiawan menambahkan, modus yang biasa dilakukan operator terkait modern licensing biasanya soal komitmen untuk membangun jaringan di suatu wilayah.
"Modern licensing kan menulis komitmen yang sudah dibuat, tapi memang ada klausul bahwa kalau operator ingin berubah (mengubah rencana pembangunan infrastrukturnya-red.) harus izin menteri sebelumnya. Misalnya saya komitmen bangun di Kalimantan 10 BTS, tapi ternyata cuma 8 di Kalimantan dan 2 di kota lain, itu kita izinkan," kata Iwan, sapaan akrab dirjen.
"Namun karena selalu izin, akhirnya lama-lama dia (operator-red.) gak bangun di Kalimantan, berubah lagi jadi di Sumatera saja, Jawa saja. Ini yang dimaksud Pak Menteri, jadi jangan gini terus dong, harus commit dengan yang dipegang. Meski sebelumnya dimungkinkan atas izin menteri," lanjutnya.
Iwan mengakui jika selama ini jika operator mengajukan perubahan izin atas modern licensing kerap selalu diizinkan. Namun dampaknya ya seperti tadi, misalkan di awal sudah komitmen ingin membangun di Kalimantan karena selalu izin dengan berbagai alasan maka tak jadi-jadi pembangunan infrastruktur di kota yang sudah masuk dalam komitmennya.
"Gak semua operator seperti itu (kebanyakan izin modern licensing-red.), tapi ada dan ini akan diperingatkan Pak Menteri karena selalu berubah-ubah, sekarang (Kominfo) terlalu sering memaklumi," Iwan menandaskan.
(ash/fyk)