Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Menkominfo Janji Perjuangkan Tunjangan Jastel

Menkominfo Janji Perjuangkan Tunjangan Jastel


Adi Fida Rahman - detikInet

Menkominfo dan ratusan PNS Kominfo usai pertemuan Selasa (15/9/2015) malam. (Istimewa/detikINET)
Jakarta - Hilangnya tunjangan jastel sempat membuat karyawan eks PNS Ditjen Postel geram. Mereka lantas meluapkan kekesalan tersebut dengan menghadap Menkominfo Rudiantaran untuk mengadu nasib dan mengajukan tuntutannya.

Menteri sendiri telah berjanji akan membantu usai kunjungan kerjanya dari Jepang. Seminggu setelah pulang dari Negeri Sakura, pejabat yang kerap disapa Chief RA ini siap membawa aspirasi 200 pegawai eks Dirjen Postel ke pemerintah.

"Jastel harus ubah Peraturan Presiden. Nanti akan saya laporkan," ujarnya saat ditemui usai talk show di CNN Indonesia, Jumat (25/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam undang-undang ada yang berbunyi bahwa pendapatan tidak boleh berkurang. Sekarang ini kan berkurang. Nah berkurangnya karena apa? Karena masalah administrasi? Kita selesaikan saja masalah administrasinya," lanjut Chief RA.

Seperti diketahui ramai-ramai soal tunjangan jastel sejatinya merupakan cerita lama di lingkungan kerja Kominfo. Tunjangan jastel sebelumnya diberikan kepada para PNS Ditjen Postel yang dulu masih berada di bawah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel).

Namun ketika ada perombakan departemen, Ditjen Postel pun dilebur ke Kementerian Kominfo dan menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, BHP USO dan BHP telekomunikasi serta sertifikasi.

Tetapi meski sudah menjadi bagian Kominfo, para PNS Ditjen Postel sejatinya masih 'numpang' berkantor di gedung lama Deparpostel serta menyewa kantor di Menara Merdeka. Sampai akhirnya Postel dipecah ke dua satuan berbeda: Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika dan Ditjen Penyelenggara Pos Informatika (PPI).

Kembali ke soal tunjangan jastel, tambahan pemasukan ini tak dirasakan oleh seluruh PNS Kominfo -- hanya eks Postel. Namun kini status tunjangan jastel jadi tidak jelas, walau di sisi lain, PNS Kominfo dan kementerian lain sudah mendapat tunjangan kinerja.

Hanya saja tunjangan jastel dianggap tak sebanding dengan besaran yang didapat dari tunjangan kinerja. Sebaliknya, bagi PNS Kominfo di Ditjen lain ada kenaikan karena munculnya tunjangan kinerja.

(ash/ash)





Hide Ads