Harus diakui, perkembangan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia Timur masih tertinggal jika dibandingkan dengan Pulau Jawa. Hal ini pun berimbas pada tarif layanan data yang ditawarkan.
Menurut Ismail Chawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, wilayah Indonesia Timur seperti Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Papua yang wilayahnya relatif luas dan jumlah penduduknya sedikit, tidak semua penyelenggara telekomunikasi bisa membangun dan memberikan layanan telekomunikasi karena kondisi kontur geografis yang cukup sulit. Belum lagi faktor permintaan masyarakat rendah sehingga berakibat pada penetrasi pengguna yang rendah, serta tingginya biaya investasi.
Di sisi lain, pemerintah saat ini belum melakukan pengaturan tarif pungut/retail untuk layanan internet. Rencana pengaturan tarif pungut/retail internet sedang dilakukan pembahasan mendalam sehingga saat ini tarif internet masing-masing penyelenggara masih menerapkan tarif secara mandiri berdasarkan mekanisme pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, untuk wilayah dengan populasi penduduk yang rendah dan penetrasi pengguna kecil, tarif internet diterapkan lebih tinggi daripada tarif di wilayah dengan jumlah populasi dan penetrasi pengguna layanan internet yang tinggi.
Untuk mengatasi disparitas tarif internet tersebut serta mendukung pemerataan akses pita lebar (broadband), memperhatikan kepentingan masyarakat akan internet terjangkau (affordable price) dan kepentingan keberlangsungan usaha penyelenggara telekomunikasi (industry sustainability), Kementerian Kominfo akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Jangka Pendek
Untuk penyelenggara-penyelenggara telekomunikasi yang menawarkan layanan internet dengan tarif berdasarkan zonasi, pemerintah meminta agar dilakukan perhitungan ulang tarif layanan internet, sehingga dapat memperkecil disparitas tarif internet antara zona yang satu dengan zona yang lain di seluruh wilayah Indonesia.
Jangka Menengah
Pemerintah akan menyusun dan menerapkan paket regulasi yang bertujuan untuk:
-. Mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Umum (Universal Service Obligation/USO) untuk mendukung percepatan pemerataan layanan broadband.
-. Mendorong efisiensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi (infrastructure sharing).
-. Menghasilkan formula perhitungan biaya interkoneksi yang fair serta tarif pungut/retail yang terjangkau, baik untuk layanan suara, SMS dan data/internet.
Jangka Panjang
Pemerintah akan menyelesaikan proyek Palapa Ring dan Rencana Pita Lebar Indonesia 2014 - 2019 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 sehingga kesenjangan/gap penyediaan layanan internet dapat teratasi.
"Langkah-langkah tersebut akan dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang telekomunikasi, sehingga dapat tersedia layanan telekomunikasi, termasuk layanan internet yang merata dengan tarif terjangkau di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap menjaga kompetisi dan keberlangsungan industri telekomunikasi yang sehat, serta kualitas layanan yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," ismail menandaskan.
(ash/ash)