Demikian diungkap Menkominfo Rudiantara dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI yang dipimpin Tantowi Yahya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
"Untuk registrasi prabayar kita masih tarik menarik dengan operator. Harapannya ada di e-KTP. Saya akan bicara lagi dengan (Mendagri) Tjahjo Kumolo," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu.
Menurutnya, e-KTP tak sekadar sekeping kartu, tetapi ada sejumlah alat lain yang digunakan untuk mendukungnya, seperti e-KTP reader, fingerprint, retina recorder, digital signature dan lainnya.
Sejauh ini diperkirakan ada 300 juta nomor seluler yang beredar di pasaran. Lewat e-KTP ini, pemerintah berharap bisa mendapatkan data yang lebih valid mengingat ada 180 juta warga Indonesia yang berumur lebih dari 17 tahun.
Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 159/BRTI/V/2015 yang meminta operator untuk terus memperketat registrasi prabayar.
Permintaan agar operator menertibkan registrasi kartu perdana demi mencegah penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli, sempat mengakui kesulitan yang dialami operator dalam registrasi prabayar ini.
Menurutnya, tak mudah menjalankan registrasi prabayar yang ketat, apalagi sampai terkesan operator dan distributor sebagai polisi untuk data kependudukan.
βSaking ketatnya, distributor sekarang ogah jika dimasukkan kartu perdana dalam bagian penjualan. Kalau ditanya operator sebenarnya senang registrasi diperketat, kita bisa dapat profiling yang tepat dari pelanggan untuk membuat paket yang dibutuhkan,β Alexander Rusli.
(rou/ash)