Dalam rapat dengar pendapat bersama para anggota dewan di Komisi I DPR RI, alasan pemerintah melakukan sertifikasi e-commerce ini tak lain untuk melindungi konsumen.
"Jadi e-commerce tahap pertama tak perlu minta izin, cukup daftar saja. Tapi sebelum beroperasi harus disertifikasi. Ini berkaitan dengan tanggung jawab ke konsumen," papar menteri dalam kesempatan itu, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya, selama ini e-commerce telah diberikan kemudahan dalam konteks pengaturan. Tapi kata menteri, tetap harus ada kontrol dan mekanisme yang ditetapkan.
“e-commerce ini melibatkan permasalahan multistakeholder dan banyak isu yang berkembang. Sehingga perlunya peran e-commerce secara berkelanjutan dan banyak melibatkan kementerian,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pemerintah melalui delapan kementerian tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik atau e-commerce.
Ditargetkan, roadmap atau peta jalan dari kebijakan e-commerce Indonesia sudah terbentuk pada Agustus 2015.
"Kita bicara sama-sama dengan delapan kementerian dan lembaga untuk duduk bersama membahas isu itu bersama-sama," kata Rudiantara.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai e-commerce tersebut antara lain adalah terkait dengan pajak, Daftar Negatif Infestasi (DNI) dan sistem pembayaran yang digunakan untuk transaksi.
Menurut Rudiantara, isu untuk e-commerce tak jauh dari logistik, infrastruktur, financial institution dan lainnya.
“Nanti, akan kita coba bahas payment gateway-nya seperti apa. Apakah bebas seperti sekarang yang menggunakan kartu kredit. Kesepatakannya dari semua stakeholder akan siapkan semacam roadmap," paparnya.
Saat ini, e-commerce Indonesia tahun lalu membukukan jumlah transaksi USD 12 miliar. Sementara, pada tahun 2016 diperkirakan di atas USD 20 miliar.
(rou/ash)