Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pangkas Birokrasi Perizinan, Menkominfo Lapor DPR

Pangkas Birokrasi Perizinan, Menkominfo Lapor DPR


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Suasana RDP Menkominfo dengan Komisi 1 DPR (rou/detikINET)
Jakarta - Menkominfo Rudiantara menyampaikan rencananya untuk terus memangkas proses birokrasi perizinan di Kementerian Kominfo, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RIβ€Ž.

"Kami ingin melakukan efisiensi dengan M2M, menyederhanakan perizinan dan menyingkat waktu dari 30 hari menjadi 20 hari," ujarnya di gedung Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

"Tidak semua izin ditandatangani menteri, ada juga yang didelegasikan ke dirjen," lanjut menteri yang akrab disapa Chief RA itu dalam paparannya di hadapan Tantowi Yahya dan anggota dewan lainnya.

Sejak Januari 2015, kiprah Rudiantara di Kominfo telah menghasilkan delapan Peraturan Menteri. Salah satu terobosannya untuk efisiensi birokrasi perizinan ini adalah dengan memanfaatkan teknologi M2M alias Machine to Machine.

Dengan penerapan solusi M2M hasil dukungan Telkomsigma ke Kementerian Kominfo ini diyakini dapat meningkatkan layanan sistem perizinan penggunaan frekuensi radio yang terintegrasi dan lebih transparan.

Menteri juga menjelaskan dalam kerjasama dengan TelkomSigma, anak usaha Telkom itu mengembangkan aplikasi di sisi Kominfo, nantinya klien bebas mengembangkan sesuai standar ditetapkan pemerintah.

β€œSetiap tahun lebih dari 300 ribu permintaan Izin Stasiun Radio (ISR) dari para operator, dimana sebelumnya dilayani melalui interface manusia secara semi manual. Padahal ini melibatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 1,1 triliun,” paparnya.

Menurutnya, agresifnya operator membangun jaringan menjadikan permintaan ISR makin tinggi.

β€œSekarang kita pangkas perizinan dan kontak dengan manusia. Semua transparan, big client bisa langsung apply dari kantornya. Langsung dicek ketersediaan serta analisis teknis," kata menteri.

"Apabila tersedia, klien bisa bayar langsung ke Bank -- sementara Mandiri -- dan sertifikat ISR bisa langsung dicetak di klien,” paparnya lebih lanjut.

Sebelumnya, proses permohonan izin dapat diajukan secara daring (dalam jaringan) atau online melalui aplikasi web dan secara luring (luar jaringan) atau offline melalui loket.

Sedangkan saat ini khusus Big User juga dapat mengirimkan permohonannya secara langsung dari mesin atau server operator menggunakan format pertukaran data dalam bentuk file xml yang standar.

(rou/ash)







Hide Ads