Selain berencana memecat 400 karyawannya dalam waktu dekat ini, Bakrie Telecom (BTel) juga memiliki banyak hutang dengan Huawei dan sejumlah vendor penyedia menara jaringan lokal.
Para investor asing yang menjadi pemegang obligasi senilai USD 380 juta dari BTel juga merasa tak puas dengan proses restrukturisasi utang yang ditawarkan operator telekomunikasi pemilik merek dagang Esia itu.
Sebagian pemegang obligasi ini juga mengajukan tuntutan hukum. Para penuntut adalah Universal Investment Advisory SA, Vaquero Master EM Credit Fund Ltd, dan Trucharm Ltd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar lima hedge fund yang menjadi pemegang obligasi mengangap Bakrie Telecom tidak melibatkan investor asing pada proses pengambilan suara saat restrukturisasi.
Para hedge fund tersebut dan satu pemegang obligasi lainnya meminta pengadilan New York untuk menguji putusan hakim di Pengadilan Jakarta atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Btel.
Para investor ini mengklaim memiliki 28% dari total obligasi Btel senilai USD 380 juta tersebut. "Pemegang obligasi berharap diperlakukan adil dalam restrukturisasi tersebut," ujar manajer investasi untuk Franklin Asia Credit Fund Benjamin Cryer.
Sekretaris Perusahaan BTel Agustinus Harimurti dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu mengakui memang ada gugatan dari kreditor asing, pemegang obligasi dolar yang diterbitkan Bakrie Telecom Pte. Ltd. Saat ini, proses gugatan itu masih dalam tahap pemeriksaan.
BTel sendiri telah mencapai perdamaian atau homologasi dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebanyak 94,5% kreditor menyetujui skema pembayaran utang yang diajukan operator ini.
Hutang Dibayar Saham
Sebelumnya, BTel sendiri berharap mitra penyedia jaringan yang belum terbayar hutangnya bisa menjadi salah satu pemegang saham pasca diterimanya proposal perdamaian untuk pembayaran utang dengan pola Mandatory Convertible Bond (MCB).
"Secara individu, Huawei nantinya akan memiliki sekitar 9% saham di perseroan. Setelah itu Solusi Tunas Pratama dan Protelindo dimana masing-masing sekitar 5%," ungkap Presiden Direktur Bakrie Telecom Jastiro Abi kala Paparan Publik di Jakarta, akhir tahun lalu.
BTel memiliki utang sekitar USD 145 juta dengan Huawei, penyedia jaringan asal China itu untuk pembangunan BTS. Sedangkan Solusi Tunas Pratama dan Protelindo adalah penyedia menara lokal yang jasanya digunakan Bakrie Telecom untuk ekspansi.
Seperti diketahui, proposal perdamaian untuk pembayaran utang Bakrie Telecom disahkan pada Senin (8/12/2014) dengan Ketua Majelis Hakim Jamaludin Samosir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis hakim menilai telah memenuhi kuorum di mana dihadiri 343 kreditur konkuren dan 2 kreditur separatis dari total jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 412 kreditur dengan total tagihan kreditur sebesar Rp 9,68 triliun (unaudited).
Sedangkan jika mengacu kepada hasil verifikasi PKPU, total utang BTel mencapai Rp 11,313 triliun.
Abi menjelaskan, sesuai proposal perdamaian sekitar 70% dari total utang akan dibayar dengan MCB yang dapat dikonversika menjadi saham pada harga Rp 200/ saham. Nilainya nanti setara dengan kepemilikan 50% di operator itu.
"Nanti kami akan gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk izin menerbitkan saham baru memenuhi MCB," katanya.
Dalam bahan presentasinya untuk paparan publik, terlihat Bakrie Telecom memiliki utang diantaranya ke pemerintah berupa Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi dan USO ke negara sesuai hasil verifikasi PKPU 5 Desember 2014 senilai Rp 1,269 triliun dimana untuk restrukturisasi dengan skema pembayaran tunai yang didahulukan bertahap dengan tenor 10 tahun.
Berikutnya ada utang usaha sebesar Rp 2,446 triliun dimana dalam restrukturisasi dengan nilai hingga Rp 3 miliar pembayaran tunai didahulukan bertahap dengan tenor hingga 84 bulan. Sedangkan untuk jumlah diatas Rp 3 miliar, sebesar 70% dengan MCB-A, sedangkan 30% pembayaran bertahap denngan tenor 66 bulan.
Untuk utang dengan penyedia menara mencapai Rp 1,303 triliun dimana dengan utang Rp 3 miliar pembayaran tunai didahulukan bertahap dengan tenor 84 bulan. Untuk jumlah di atas Rp 3 miliar, 70% dengan konversi MCB-A, 30% pembayaran bertahap 66 bulan.
Sedangkan utang dana hasil wessel senior sebesar Rp 5,408 triliun sebesar 70% dengan konversi MCB-A dan 30% pembayaran bertahap dengan tenor 66 bulan.
Terkait dengan berjalannya tuntutan sebagian pemegang obligasi senilai USD 380 juta di pengadilan New York, Abi mengatakan, pihaknya tengah memonitor proses yang berlaku di sana. "Kita patuh kepada hukum yang berlaku," katanya. (rou/ash)