Menteri yang akrab disapa Chief RA ini sempat mendapat brief dari Tantowi Yahya yang memimpin jalannya rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI, bahwa kasus pencurian pulsa yang merugikan pengguna telekomunikasi sekitar Rp 1 triliun, masih belum selesai.
Sejak kasus ini ramai diangkat pada akhir 2011 lalu, pencurian pulsa ternyata diklaim tak berhenti sampai di sini. Menurut Tantowi, banyak konsumen pengguna seluler yang mengeluhkan pulsanya tersedot akibat berbagai modus para pencuri pulsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi I yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa sebagai respons atas aduan masyarakat, pun meminta kepada Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar menjalankan tugas dan kewenangannya.
Selain itu, parlemen juga mendesak kepada operator seluler dan content provider (CP) dalam melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Jasa SMS Premium dan SMS Broadcast untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat sebagai pengguna layanan jasa pesan premium.
"Kami mendesak BRTI untuk menekankan kepada operator dan CP agar mengembalikan pulsa yang sudah dicuri kepada konsumen. Kami juga meminta aparat hukum untuk terus menangani kasus pencurian pulsa sampai tuntas. Sehingga pelaku pencurian pulsa, baik operator maupun CP bisa diproses," tegas Tantowi.
Menkominfo mengaku setuju dan mendukung 100% dengan permintaan itu. Menurutnya, selama ini UU Telekomunikasi lebih fokus mengatur tentang perizinan, sehingga perlindungan dan pelayanan pada konsumen belum mendapat perhatian.
βSaya sangat setuju dan mendukung rekomendasi Panja. Itu sebabnya kami juga meminta agar UU Telekomunikasi bisa direvisi sesuai dengan kebutuhan saat ini dan di masa depan,β pungkas Rudiantara.
(rou/ash)