Namun hal itu coba dibantah oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang menegaskan penataan frekuensi yang selama ini digunakan oleh teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) sudah melewati proses yang panjang hingga keluarnya aturan dari Menkominfo pada pekan lalu.
"Penataan 800 MHz itu sudah direncanakan sejak dua tahun yang lalu. Bukan tiba-tiba saja datangnya. Bahan ide-idenya sudah sering dilontarkan ke media massa," tegas Anggota Komite BRTI Muhammad Ridwan Effendi saat berbincang dengan detikINET di Jakarta, Senin (15/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam aturan terbaru untuk perombakan frekuensi di 800 MHz, rentang frekuensi radio 824-835 MHz akan berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD) bisa diterapkan teknologi netral.
Telkom dan Indosat kabarnya memilih memanfaatkan frekuensi milik Flexi dan StarOne sebagai e-GSM guna mendukung 3G di frekuensi 900 MHz atau U900. Sementara Bakrie Telecom dan Mobile-8 sepertinya tetap menggunakan teknologi CDMA untuk sementara waktu.
Telkom dan Indosat lebih luwes memainkan U900 karena posisi frekuensinya (Band B) berdekatan dengan layanan GSM-nya di 900 MHz. Sementara Bakrie Telecom dan Mobile-8 berada di band A, dimana keduanya tak memiliki layanan GSM.
"Nanti di Band A akan ada Smartfren sama Bakrie Telecom, di Band B akan ada Telkom dan Indosat. Telkom menyerahkan lagi ke pemerintah sesuai rencana bisnisnya. Menteri punya kebijakan bekas Telkom Flexi dialokasikan buat Telkomsel," kata Ridwan.
Sementara Indosat, sepertinya akan mengikuti jejak dari Telkom dengan mengalihkan pelanggannya ke seluler. Prosedurnya tinggal mengajukan ijin. Sedangkan untuk pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator di Band B menyamai layanan 3G, sementara di Band A lebih murah sedikit.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan regulator juga ingin mengoptimalkan ketersediaan frekuensi di 800 MHz agar operator yang ingin menggelar U900 bisa maksimal memberikan layanan. Salah satunya dengan melepas guard band antara band A dan Band B sebesar 2,5 MHz ke salah satu pemilik lisensi.
Guard band adalah bidang dari pita frekuensi yang berfungsi sebagai penyekat guna mencegah timbulnya gangguan sinyal atau interferensi. Masing-masing pemilik frekuensi memiliki guard band koordinasi sebesar 1,6 Mhz di luar 2,5 Mhz.
"Guard band 1,6 MHz itu dibayar BHP patungan oleh dua pemegang lisensi yang berdampingan. Masing-masing sebesar 0,8 Mhz. Nah, rencananya yang 2,5 Mhz untuk guard band bisa dimaksimalkan oleh pemegang lisensi yang dianggap layak. Sedangkan untuk metode pengalokasiannya ada dua alternatif yakni dilelang atau dialokasikan langsung untuk pemegang lisensi yang sudah ada dengan kriteria percepatan pembangunan," pungkasnya.
(rou/rns)