Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo menegaskan jika informasi akurat hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti misalnya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta dari Kementerian ESDM.
"Masyarakat yang membuat dan turut mengedarkan informasi palsu dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Gatot, coba mengingatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komunitas ORARI dan RAPI tersebut selama ini cukup efektif dalam membantu komunikasi di daerah-daerah bencana.
"Seandainya ada laporan atau keluhan masalah jamming, Kementerian Kominfo melalui Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya, Jogjakarta dan Semarang selalu siap untuk secepatnya melakukan pelacakan dengan menggunakan perangkat monitoring yang tersedia," lanjut Gatot.
Meskipun terdapat sejumlah BTS yang sementara waktu tidak berfungsi, masyarakat diimbau untuk tidak panik. "Karena hampir seluruh penyelenggara telekomunikasi berkomitmen untuk dengan segala upaya melakukan peningkatan kapasitas jaringan, khususnya di area yang dianggap cukup aman," pungkasnya.
(ash/fyk)