Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Hadang 'Mama Minta Pulsa', Operator Didesak Lebih 'Galak'

Hadang 'Mama Minta Pulsa', Operator Didesak Lebih 'Galak'


Ardhi Suryadhi - detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta -

“Ini Mama, tolong kirimi pulsa...”, “Anda berhak menerima undian berhadiah, dan tolong hubungi.....”, “Kami menawarkan Kredit Tanpa Agunan dengan bunga rendah...”.

Deretan SMS di atas mungkin telah Anda seringkali terima. Mengganggu? Pastinya! Nah, keluhan pengguna seluler akan menjamurnya pesan sampah/tipuan tersebut pun siap dijawab Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) untuk melakukan perbaikan.

Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, masih maraknya SMS spam/penipuan harus diakui karena fungsi registrasi kartu pra bayar yang masih asal-asalan. Alhasil, pengirim SMS yang berniat jahat sulit terdeteksi kepemilikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada yang kemudian melaporkannya kepada Kementerian Kominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi. Sejumlah laporan dapat ditindaklanjuti, namun sejumlah yang lain tidak," kata Gatot, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2014).

Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diklaim sudah sering melakukan langkah penindakan, mulai dari teguran kepada penyelenggara telekomunikasi hingga sidak ke sejumlah outlet penjualan pulsa.

Hal ini lantaran pada kenyataannya sangat banyak pulsa prabayar yang dijual secara bebas tanpa mengikuti prosedur registrasi seperti yang diatur sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Oleh karena itu, Ketua BRTI Kalamullah Ramli -- yang sehari-harinya sebagai Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo -- pada 10 Februari 2014 telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Direktur Utama operator telekomunikasi -- PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis, PT Smart Telecom, PT Smart Fren, PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

Surat tersebut didasarkan pada realita dan setelah mencermati perkembangan situasi penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh pelanggan yang tidak bertanggung jawab dan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005.

"Maka para penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) perlu segera memperbaiki sistem registrasi pelanggan prabayar yang selama ini diterapkan," tegas Gatot.

Di dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa salah satu upaya teknis untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan kebenaran data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar.
 
Sebagai penjelasannya, pasal 2 di peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi.

Maka, agar pasal ini dapat terlaksana dengan baik, operator didesak untuk lebih 'galak', seperti wajib mendapatkan identitas calon pelanggan dengan melihat kartu identitas calon pelanggan dan penyelenggara yang melakukan data entry ke dalam sistem registrasi.

Dalam pantauan BRTI, registrasi dilakukan oleh calon pelanggan melalui SMS Center 4444 atau bahkan kartu perdana diaktivasi oleh penjual kartu perdana di lapak-lapak sebelum kartu perdana itu dibeli oleh calon pelanggan. Aktivasi kartu perdana yang dilakukan sebelum jelas siapa penggunanya adalah tindakan yang tidak sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setelah diterimanya surat ini, operator yang memiliki pelanggan prabayar diminta melaporkan rencana dan jadwal perbaikan tata niaga kartu perdana dan mekanisme registrasi pelanggan masing-masing dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat ini.

Masa perbaikan tata niaga penjualan kartu perdana dan mekanisme registrasi pelanggan akan ditetapkan oleh BRTI setelah melakukan evaluasi atas rencana dan jadwal perbaikan yang dilaporkan oleh para operator.

"Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005 sangat penting mengingat penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh peJanggan yang tidak bertanggung jawab dapat membuka peluang sangkaan penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) sebagai pihak yang turut memberi peluang terjadinya tindak penyalahgunaan sarana telekomunikasi," Gatot menandaskan.

(ash/fyk)






Hide Ads