Smartfren Telecom akhirnya melunasi hutang kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi Rp 543 miliar melalui dua termin. Pembayaran pertama Rp 321 miliar dan kedua Rp 222 miliar telah dibayar sebelum jatuh tempo 15 Desember 2013.
"Dengan mengucap syukur, kewajiban yang sangat besar nilainya ini tetap bisa dipenuhi walaupun kondisi keuangan perusahaan cukup ketat," ucap Merza Fachys, Direktur Smartfren Telecom, dalam email yang diterima detikINET, Minggu (15/12/2013).
Pelunasan hutang ini, kata Merza, merupakan komitmen Smartfren memenuhi kewajiban sebagai operator telekomunikasi nasional dan sebagai bentuk kepatuhan atas regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sebelum batas waktu yang ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Smartfren tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan kota besar di Sulawesi. Sepanjang 2013 Smartfren juga memperluas area pelayanannya dengan membuka galeri Smartfren baru di Lombok, Pematang Siantar, Pontianak, Jambi, Manado, Padang, Bangka Belitung, Aceh, Batam, Pekanbaru, Banjarmasin, dan Samarinda. Total galeri yang dimiliki Smartfren telah mencapai 185.
Seperti diketahui, masalah BHP frekuensi Smartfren bermula ketika pemerintah meminta operator tersebut untuk membayar dengan nilai yang sama dengan operator 3G. Namun, Smartfren menolak dan diminta disamakan dengan operator berbasis CDMA lainnya.
Perseteruan yang dimulai sejak 2006 itu sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2011, dan akhirnya diputuskan bahwa Smartfren (saat itu masih Smart Telecom) akan menggunakan perhitungan BHP untuk CDMA, bukan 3G seperti yang sejak semula dituntut Kementerian Kominfo.
Smart dalam mengoperasikan layanan seluler CDMA menggunakan pita frekuensi 1.900 MHz yang berdekatan dengan layanan 3G milik lima operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Hutchison.
Sejak bergulirnya layanan 3G, Smart praktis tinggal sendirian di 1.900 MHz karena penghuni lainnya waktu itu, Telkom Flexi dan Indosat StarOne, telah berpindah ke 800 MHz. Smart sendiri menempati empat kanal di frekuensi itu.
Jika menggunakan perhitungan pemerintah alias disamakan dengan operator 3G, Smart Telecom memiliki kewajiban pembayaran BHP yang masih belum dibayar hingga 2011 mencapai Rp 1,1 triliun, termasuk beban bunga dan pajak.
(/)