Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Smartfren Akhirnya Bayar BHP Frekuensi Rp 321 Miliar

Smartfren Akhirnya Bayar BHP Frekuensi Rp 321 Miliar


- detikInet

Merza Fachys, Direktur Smartfren Telecom (rou/detikINET)
Jakarta - Smartfren Telecom dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mencapai kata sepakat perihal tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi yang belum dibayar sejak beberapa tahun lalu.

Menurut Merza Fachys, Direktur Smartfren Telecom, pihaknya telah melakukan pembayaran sebesar Rp 321 miliar pada pekan lalu. Hal ini sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah dikuatkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Pelaksanaan pembayaran ini merupakan pemenuhan kewajiban BHP frekuensi sesuai dengan tagihan yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Merza dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Senin (9/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Keputusan Menkominfo, tagihan yang menjadi kewajiban salah satu pilar bisnis Sinar Mas ini total sebesar Rp 543 miliar, dimana senilai Rp 321 miliar jatuh tempo pada tanggal 6 Desember 2013 dan sisanya akan dibayarkan sebelum jatuh tempo pada 15 Desember 2013 nanti.

"Sebagai perusahaan yang sepenuhnya dikuasai oleh swasta nasional, kami percaya tetap mampu bersaing secara sehat dalam melayani kebutuhan pengguna dengan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi selular lain di Indonesia yang kini banyak dikuasai asing," jelas Merza.

Di lain kesempatan, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengkonfirmasi Smartfren memang telah melakukan pembayaran BHP frekuensi 2G sebesar Rp 298,834 miliar pada tanggal 3 Desember kemarin.

"Pembayaran ini untuk membayar BHP frekuensi 2G tahun kedua dan ketiga, sebagai tindaklanjut dari putusan kasasi MA, yang jatuh temponya tanggal 6 Desember, karena dibayar sebelum jatuh tempo, maka kepada Smartfren tidak kena denda. Sedangkan untuk pembayaran yang jatuh tempo 15 Desember bukan sisa, tapi pembayaran BHP frekuensi 2G tahun keempat yang jatuh temponya tanggal 15 Desember," jelasnya.

Seperti diketahui, masalah BHP frekuensi Smart bermula kala pemerintah meminta operator tersebut untuk membayar sama dengan operator 3G. Namun, Smart menolak dan diminta disamakan dengan operator berbasis CDMA lainnya.

Perseteruan yang dimulai sejak 2006 itu sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2011, dan akhirnya diputuskan bahwa Smart akan menggunakan perhitungan BHP untuk CDMA, bukan 3G seperti yang sejak semula dituntut Kominfo.

Smart dalam mengoperasikan layanan seluler CDMA menggunakan pita frekuensi 1.900 MHz yang berdekatan dengan layanan 3G milik lima operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Hutchison.

Sejak bergulirnya layanan 3G, Smart praktis tinggal sendirian di 1.900 MHz karena penghuni lainnya waktu itu, Telkom Flexi dan Indosat StarOne, telah berpindah ke 800 MHz. Smart sendiri menempati empat kanal di frekuensi itu.

Jika menggunakan perhitungan pemerintah alias disamakan dengan operator 3G, Smart Telecom memiliki kewajiban pembayaran BHP yang masih belum dibayar hingga 2011 mencapai Rp 1,1 triliun, termasuk beban bunga dan pajak.


(rou/fyk)







Hide Ads