Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Suara Sumbang Telkomsel di Balik 'Perkawinan' XL-Axis

Suara Sumbang Telkomsel di Balik 'Perkawinan' XL-Axis


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring telah menyetujui konsolidasi yang dilakukan XL-Axis. Hanya saja bagi Telkomsel, ada hal yang masih mengganjal di balik restu yang diturunkan pemerintah tersebut.

Muharam P, Vice President Regulatory Management Telkomsel menegaskan bahwa pada dasarnya Telkomsel mendukung proses konsolidasi industri telekomunikasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Namun dalam hal realokasi frekuensi, keputusan pemerintah dianggap terkesan melihat industri telekomunikasi sebagai ladang bisnis jangka pendek dan melupakan aspek jangka panjang terhadap layanan pada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut sangat disayangkan, mengingat telekomunikasi ini adalah infrastruktur dasar yang merupakan kewajiban pemerintah agar semua lapisan masyarakat bisa mendapatkan layanan," ujarnya, dalam keterangannya kepada detikINET, Selasa (3/12/2013).

Proses konsolidasi industri di bidang telekomunikasi, lanjut Muharram, idealnya diikuti juga dengan penerapan modern licensing, dimana operator yang mendapatkan hak penggunaan frekuensi dikenai kewajiban membangun secara nasional.

Dengan demikian menjadi kewajiban operator seluler manapun untuk membangun seluruh daerah dalam wilayah Indonesia tanpa pilih bulu.

"Hal ini yang tidak diterapkan secara konsisten oleh pemerintah sehingga seolah modern licensing hanya keputusan di atas kertas tanpa ada monitoring dan sanksi. Pemerintah kurang melihat kondisi di daerah-daerah pelosok yang masih punya kebutuhan 2G," kata Muharram.

"Menyikapi cara pandang pemerintah terkait keputusan yang diambil seperti ini, selanjutnya akan disikapi oleh Telkomsel secara business oriented. Termasuk melakukan langkah efisiensi dalam menghadapi kompetisi," pungkasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Menkominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013, Menkominfo menyetujui permohonan merger-akuisisi XL dan Axis.

Persetujuan itu diberikan dengan syarat mengembalikan izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz.

Adapun modern licensing merupakan salah satu amanah yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999 sebagai salah satu produk liberalisme telekomunikasi yang saat itu diputuskan oleh pemerintah.

Modern licensing merupakan ketentuan yang harus diikuti oleh seluruh operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler generasi kedua (2G) dan ketiga (3G) yang pada periode tertentu diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial, termasuk membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator.

Modern licensing yang diberikan kepada suatu operator harus diiringi dengan komitmen pembangunan jaringan secara tertulis yang wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, maka operator tersebut terancam terkena sanksi denda sampai pencabutan lisensi.

Komitmen pembangunan tersebut berupa jangkauan kota (coverage), penetrasi populasi, atau kapasitas sambungan yang akan terpasang yang mengikat.

Selain itu, modern licensing merupakan kebijakan yang dikeluarkan regulator bagi penyelenggaraan telekomunikasi dengan tujuan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi ke seluruh wilayah di Tanah Air.


(ash/rou)







Hide Ads