Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Perkawinan' Operator Menanti Restu Pemegang Saham

'Perkawinan' Operator Menanti Restu Pemegang Saham


Angga Aliya ZRF - detikInet

Jakarta - Kementerian Kominfo sudah merestui rencana 'perkawinan' PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom Indonesia. Kini aksi korporasi itu hanya tinggal menunggu restu dari pemegang saham saja.

Perseroan yang mayoritas sahamnya dikuasai perusahaan Malaysia itu akan menyiapkan semua langkah-langkah dan persyaratan akuisisi yang harus ditempuh sesuai aturan. Termasuk memperoleh persetujuan dari regulator terkait dan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Kementerian Kominfo sudah menyetujui aksi korporasi itu melalui surat yang resmi dikeluarkan pada 29 November 2013 melalui surat No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah strategis dari regulator yang telah secara resmi merestui rencana akuisisi dan merger kami dengan Axis," ujar Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi dalam siaran pers, Senin (2/12/2013).

"Kami berharap, proses akuisisi dan merger ini akan mendorong kualitas layanan dan jangkauan yang lebih baik kepada konsumen dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh stakeholders," kata Hasnul.

Persetujuan akuisisi dan merger yang diberikan regulator kepada XL ini akan dapat mengatasi keterbatasan sumber daya yang dihadapi XL saat ini, sekaligus memberikan kapasitas tambahan bagi XL.

Menurut Hasnul, XL Axiata akan tunduk dan patuh terhadap setiap ketetapan, aturan, dan regulasi yang ada. Termasuk ketetapan Kementerian Kominfo dalam hal keharusan XL mengembalikan spektrum frekuensi.

Dalam surat persetujuan akuisisi dan merger, Kementerian Kominfo memutuskan spektrum yang dikembalikan sebesar 10 MHz di frekuensi 2100. Hasnul juga menambahkan bahwa keseluruhan spektrum Axis sejumlah 15 MHz di 1800 diberikan seluruhnya kepada XL.

(ang/rou)





Hide Ads
LIVE