Hasnul mengakui pembangunan BTS di sejumlah daerah terpencil itu merupakan bagian dari modern licensing yang harus mereka lakukan. Namun, dia menyebutkan sejak kehadiran XL di wilayah yang sama pula masuk operator telekomunikasi lain.
"Akhirnya revenue tidak cukup, tidak bisa untuk perawatan, makanya kami putuskan dihentikan tahun ini," ujarnya sesuai menghadiri XL Awards 2013, Senin (11/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasnul tidak menampik di daerah-daerah tertentu layanan telekomunikasi tidak memberikan keuntungan bagi operator. Perlu ada peluang yang lebih baik bagi operator untuk mendapatkan keuntungan.
Dia menyebutkan tantangan besar yang dihadapi operator saat ini adalah pendapatan yang tidak sebanding dengan jumlah investasi yang dikeluarkan.
Momentum Audit
Usulan Bos XL tentang perlunya regulator memperbaharui modern licensing, jika dilihat dari sisi bisnis mungkin dapat dipahami. Pasalnya, pasca meredanya perang tarif, dalam tiga tahun terakhir kinerja operator semakin tergerus.
Operator memang masih mampu menggaet pelanggan baru, khususnya pelanggan data yang semakin happening, namun ketatnya persaingan dan tarif yang menukik membuat margin yang diperoleh semakin tipis.
Ini yang menjadi penyebab, hampir semua rapor operator di kuartal III-2013 tak menggembirakan. Contoh, Indosat rugi hingga Rp 1,766 triliun dan Bakrie Telecom rugi bersih Rp1,5 triliun.
XL meski masih mendulang laba Rp 917 miliar, namun itu turun drastis karena pada periode yang sama tahun lalu, anak usaha Axiata Berhard Malaysia itu masih meraup laba Rp 2,19 triliun.
Anehnya, di tengah kompetisi yang cenderung berdarah-darah, hanya Telkomsel yang tumbuh double digit. Anak usaha Telkom itu mampu mendulang laba Rp 13,1 triliun.
Pertanyaannya, apakah karena persoalan bisnis semata membuat usulan merevisi modern licensing sudah mendesak? Sebelum kita membahas hal itu, ada baiknya kita me-refresh terlebih dahulu ingatan kita tentang aturan yang tercantum dalam modern licensing.
Modern licensing merupakan salah satu amanah yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi No. 36/1999 sebagai salah satu produk liberalisme telekomunikasi yang saat itu diputuskan oleh pemerintah.
Modern licensing merupakan ketentuan yang harus diikuti oleh seluruh operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler generasi kedua (2G) dan ketiga (3G) yang pada periode tertentu diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial, termasuk membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator.
Modern licensing yang diberikan kepada suatu operator harus diiringi dengan komitmen pembangunan jaringan secara tertulis yang wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan, maka operator tersebut terancam terkena sanksi denda sampai pencabutan lisensi.
Komitmen pembangunan tersebut berupa jangkauan kota (coverage), penetrasi populasi, atau kapasitas sambungan yang akan terpasang yang mengikat.
Selain itu, modern licensing merupakan kebijakan yang dikeluarkan regulator bagi penyelenggaraan telekomunikasi dengan tujuan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi ke seluruh wilayah di Tanah Air.
Dari sisi teledensitas, jika melihat jumlah SIM Card yang sudah mencapai 290 juta, dapat dipastikan bahwa pasar sudah jenuh. Tetapi angka ini memang ternyata hanya terkonsentrasi di sejumlah wilayah saja terutama Jawa, Kalimantan, Bali dan Sumatra.
Data postel menunjukkan, pada kuartal I-2010 teledensitas pengguna selular berturut-turut adalah : Jakarta β Banten (169,30), Kalimantan (83,67), Sumatera (70,85), Sulawesi-Maluku-Papua (56,75), Bali-NT (56,50), Jabar β Jateng β DIY β Jatim (36,92).
Jika alasan investasi menjadi sandaran para operator, pemerintah telah mengakomodasi pembangunan telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan melalui Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) No. 001/KEP/MPDT/I/2005 tentang strategi pembangunan daerah tertinggal.
Dalam hal ini, daerah perbatasan merupakan daerah yang secara administratif sebagian atau seluruhnya terletak di perbatasan antar negara baik batas darat maupun laut.
Kemkominfo juga telah memasukkan wilayah perbatasan dalam Peraturan Dirjen Postel Nomor 247/2008 jo Peraturan Dirjen Postel Nomor 260/2009 yang merupakan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) beban KKPU/USO.
Sejak 2004 telah diatur KPPU/USO yang bertujuan untuk membangun akses layanan telekomunikasi di daerah non ekonomis yang belum terjangkau layanan telekomunikasi. Adapun pendanaan dari penyelenggara telekomunikasi sebesar 1,25% berasal dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi.
Nah, mengacu pada ketentuan tersebut, sesungguhnya hak dan kewajiban operator terkait dengan modern licensing sudah diatur dengan jelas, termasuk skema investasi di daerah non ekonomis.
Jangan karena persoalan ekonomis semata menyebabkan hak-hak masyarakat di pelosok untuk menikmati layanan telekomunikasi menjadi diabaikan.
Pasalnya, pembangunan jaringan menjadi kewajiban utama yang harus dipenuhi para operator seluler sesuai key performance index kewajiban lisensi nasional yang tertera dalam modern licensing.
Bukankah pada saat menerima izin lisensi nasional, operator telah menyadari segala kewajiban yang harus mereka penuhi, terutama kesediaan membangun network di seluruh wilayah Indonesia.
Jika network yang dibangun hanya berfokus di wilayah gemuk saja, itu berarti operator bisa dibilang sengaja menghindar karena alasan revenue semata dan mengabaikan apa yang menjadi kewajibannya untuk membangun juga daerah-daerah tertinggal seperti yang diamanatkan dalam modern licensing.
Karenanya isu ini menjadi krusial dan menuntut ketegasan regulator. Jika operator sudah tak sanggup lagi membangun infrastruktur jaringannya hingga ke pelosok negeri, mereka dapat mengembalikan lisensi frekuensinya kepada negara dan meminta izin penyelenggaraan jasa atau Mobile Virtual Network Operator (MVNO).
Lebih jauh, isu modern licensing dapat dijadikan momentum oleh regulator untuk mengaudit performansi seluruh operator berlisensi nasional. Apakah mereka sudah sepenuhnya menjalankan kewajiban yang tertera dalam modern licensing atau tidak.
Jika belum sepenuhnya, maka harus ada keberanian untuk menjatuhkan penalti sebagaimana ketentuan yang ada, apakah itu berupa denda atau bahkan pencabutan lisensi.
Ketidaktegasan regulator dalam mensikapi isu modern licensing , pada akhirnya hanya akan menimbulkan persepsi bahwa ketentuan ini tak lebih dari sekadar macan kertas belaka.
*) Penulis: Uday Rayana merupakan pengamat telekomunikasi dan penggiat media.
(ash/ash)