Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, ketiga operator yang dipanggil untuk dimintai pendapatnya terkait kajian kepemilikan frekuensi XL-Axis adalah Telkomsel, Indosat, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri).
"Posisi kami cuma jadi pendengar saja. Kami ingin tahu sikap mereka tentang merger akuisisi XL-Axis. Ini juga sebagai bentuk transparansi dari Kominfo dan BRTI," ungkap Gatot saat berbincang santai dengan detikINET, Selasa (29/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin tahu konstelasi pelaku industri supaya tidak dianggap sepihak. Kami ingin dengar langsung dari mereka, apakah mereka setuju atau tidak setuju dengan merger akuisisi ini. Jadi kita panggil semua agar dapat gambaran ke depannya," jelasnya lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, pertemuan itu juga ikut membahas tentang tata ulang penempatan dan kepemilikan frekuensi bagi operator yang menjalankan mobile broadband di Indonesia. Meski demikian, Gatot bilang untuk eksekusinya belum ditentukan waktunya.
"Kami fokus menyelesaikan tata ulang 3G terlebih dahulu, baru setelah itu tata ulang frekuensi XL dan Axis. Untuk 3G sendiri tata ulangnya sudah selesai sejak 21 Oktober dan sekarang tinggal masalah administratif saja hingga 4 November. Kita selesaikan satu-satu dulu," katanya.
Operator Setuju Tata Ulang
Dalam kesempatan terpisah, para operator telekomunikasi yang juga tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung rencana pemerintah untuk melakukan tata ulang penempatan dan kepemilikan frekuensi bagi operator yang menjalankan mobile broadband di Indonesia.
"Kami semua setuju dengan ide tata ulang agar sumber daya alam terbatas dapat dimaksimalkan untuk memajukan perekonomian dan menyejahterakan masyarakat sesuai amanah UUD 1945," ujar Ketua Umum ATSI, Alex Janangkih Sinaga.
Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi juga menyatakan siap mengikuti tata ulang frekuensi jika memang akan dilakukan pemerintah. "Saya usul yang pertama perlu ditata ulang itu di 2,1 GHz yang selama ini digunakan untuk 3G," ungkapnya.
Menurutnya, di frekuensi 3G masih ada potensi interferensi terutama dari sinyal PCS 1.900 MHz."Itu dulu yang harus diselesaikan karena kalau (interferensi) tetap ada, tidak efisien penggunaannya," tegasnya.
Menurutnya, jika di 2,1 GHz sudah selesai masalah interferensi, maka bisa dilanjutkan ke 1.800 MHz. "Spektrum ini juga perlu ditata ulang karena sekarang posisi penempatan (blok kanal) tidak contiguous (berdampingan). Apalagi LTE (Long Term Evolution) potensinya berjalan di sini," katanya.
Tidak Seimbang
Sebelumnya, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan mengungkapkan, saat ini posisi frekuensi yang dimiliki operator ada yang kekurangan dan ada juga yang kelebihan.
"Ini harus dikaji apakah tata ulang semua atau pakai pola spectrum cap atau pembatasan kepemilikan dimana dihitung kebutuhan setelah keduanya (XL-Axis) merger," jelasnya.
Menurutnya, posisi kepemilikan frekuensi yang tak ideal ada di 1.800 MHz, sehingga menjadi spektrum yang dipertimbangkan untuk ditata ulang pada 2014 mendatang. "Secara level playing field, kepemilikan di frekuensi itu tidak equal. Kita harus lihat kebutuhan dan kepemilikan," katanya.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki lima operator seluler berbasis teknologi GSM yang bermain di frekuensi mobile broadband. Kelima operator tersebut adalah Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri.
Frekuensi yang digunakan adalah 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 GHz. Ketiga spektrum ini menyediakan bandwidth 2x160 MHz. Frekuensi 900 MHz diposisikan sebagai coverage band, sementara 1.800 MHz dan 2,1 GHz sebagai capacity band.
Saat ini operator yang memiliki coverage dan capacity band sekaligus adalah Telkomsel (45 MHz), Indosat (40 MHz), XL (25 MHz). Sementara Axis dan Tri hanya memiliki capacity band dimana masing-masing sebesar 25 MHz dan 20 MHz.
Seandainya operator GSM di Indonesia menjalankan LTE yang membutuhkan alokasi frekuensi terdedikasi di 1.800 MHz, tentunya masalah rebalancing frekuensi dan penggunaan teknologi netral di tiga spektrum tersebut mendesak dijalankan. Pasalnya, LTE membutuhkan frekuensi yang terdedikasi untuk melayani data.
Sementara untuk menjaga persaingan sehat masih terjadi di antara operator perlu diberlakukan spectrum cap.
Penerapan pembatasan alokasi frekuensi juga untuk memastikan tidak ada operator yang dapat memiliki seluruh spektrum, atau hampir seluruh spektrum yang ditawarkan, baik pada saat awal pengalokasian oleh pemerintah atau saat terjadi konsolidasi antar pemain.
(rou/ash)