Vonis denda yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (8/7/2013) ini memenuhi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Indosat selaku induk usaha IM2 untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 triliun kepada negara terkait tuduhan penyalahgunaan frekuensi.
Persidangan dalam perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menegaskan Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain.
"PT IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin," ujar hakim anggota Afiantara.
Penyahgunaan penggunaan frekuensi bermula saat Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
"Kenyataan perjanjian tersebut memberikan fasilitas untuk IM2 berupa pita frekuensi radio 2,1 GHZ,"sambungnya.
Dengan penggunaan frekuensi, IM2 kata hakim seharusnya membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.
"Tetapi hal ini dihindari oleh IM2," sebut Afiantara.
Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 1,358 triliun. "Terdapat hak negara atas pembayaran up font fee sejumlah Rp 1,358 triliun," lanjut hakim.
(rou/ash)