Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A Junaidi, saat berbincang-bincang dengan detikINET di Jakarta, Selasa (2/7/2013).
"Kalau dari sudut pandang KPPU, karena belum diberitahukan secara resmi, kami belum tahu apakah akuisisi itu sudah terjadi atau belum. Mereka belum mengajukan konsultasi atau pemberitahuan notifikasi kepada kami," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika belum terjadi, maka kami imbau untuk mengadakan konsultasi. Tapi kalau sudah terjadi, kami ingatkan dalam maksimal 30 hari kerja setelah transaksi wajib diadakan pemberitahuan ke KPPU seperti diatur dalam pasal 28 dan 29 dalam UU No.5/1999 Jo PP No. 57/2010," lanjut Junaidi mengingatkan.
Definisi pemberitahuan dalam UU anti monopoli tersebut adalah ketika form pemberitahuan diisi dan ditandatangani. Junaidi mengatakan, KPPU berhak menentukan dampak satu akuisisi dan merger terhadap persaingan di pasar. "Jika memicu persaingan tidak sehat, akusisi bisa dibatalkan," tegasnya.
KPPU dalam melihat aksi akuisisi biasanya menghitung Herfindahl-Hirschman Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. HHI biasanya untuk mengetahui penguasaan pangsa pasar dari masing-masing pemain. Dalam pelaporan rencana merger atau akuisisi juga diwajibkan dicantumkan rencana bisnis tiga tahun ke depan dan data pangsa pasar pesaingnya.
Polemik
Seperti diketahui, XL telah melaporkan kepada Kementerian Kominfo tentang rencananya mengambilalih Axis. Namun disebutkan oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, kedua operator ini tak ingin frekuensi dan blok nomornya dikembalikan terlebih dulu.
Rencana merger ini pun kemudian menimbulkan polemik karena dinilai sebagian pihak bisa memicu monopoli spektrum frekuensi. Komisi I DPR RI pun berniat memanggil seluruh pihak terkait, khususnya Menkominfo, XL, dan Axis untuk memberikan penjelasan sebelum masa reses.
Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sumatera Utara, Ningrum Sirait meminta KPPU bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan terlebih dahulu soal merger dan akuisisi. Pasalnya, ada aturan yang mengikat bagi perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan merger tersebut.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan bersifat imperatif atau memaksa jadi harus dipatuhi kalau tidak mengikuti peraturan KPPU dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menegakkan hukum. "KPPU harus keras beri sanksinya apa. Karena soal persaingan usaha yang mempunyai kewenangan KPPU," kata Ningrum.
Masih menurut Ningrum, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga bisa dilibatkan dalam persoalan ini. Sebagai perusahaan terbuka di pasar saham, lembaga pengawas seperti Bapepam dapat mengawasi soal merger ini. Tinggal sekarang kedua lembaga pengawas ini berkoordinasi perihal merger tersebut.
Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi mengungkapkan sejauh ini baru tahap berkonsultasi umum dengan Kementerian Kominfo terkait rencana akuisisi Axis. "Masih belum jelas semua karena belum ada yang mantap. Tak gampang akuisisi itu jika ada yang EBITDA minus sampai 50% diambil oleh EBITDA positif 40%," tuturnya.
Namun, Hasnul berjanji, jika sudah ada kejelasan, XL akan melaporkan rencana akuisisi ini ke KPPU dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Seperti diketahui, XL yang menguasai 15,6% pangsa pasar telah melayani 45 juta pelanggan dengan infrastruktur sebanyak 40.983 base transceiver station (BTS) yang beroperasi di spektrum 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 GHz.
Sedangkan Axis melayani 17 juta pelanggan dengan alokasi pita frekuensi di 1.800 MHz dan 2,1 GHz. Jika XL mayoritas sahamnya dikuasai Malaysia lewat Axiata, sedangkan Axis dimiliki Arab Saudi melalui Saudi Telecom Company.
(rou/ash)