Gugatan dilayangkan ke BPKP karena institusi itu dinilai tidak berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara oleh IM2 yang ditudingkan oleh Kejaksaan Agung. BPKP menaksir kerugian negara atas penggunaan frekuensi 3G Indosat oleh IM2 di 2,1 GHz senilai Rp 1,3 triliun.
"Sesuai dengan PP No. 7/2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan UU No. 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh IM2 adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tulis keterangan pers Indosat, Rabu (9/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, Menkominfo Tifatul Sembiring selaku regulator telekomunikasi juga telah menyatakan bahwa kerjasama antara Indosat selaku penyelenggara jaringan frekuensi 2,1 G.Hz dan IM2 selaku penyedia jasa telekomunikasi tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, atau dengan kata lain tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
(rou/fyk)