Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus Penyalahgunaan Frekuensi
Indosat & IM2 Tersangka, BRTI Cuma Bisa Prihatin
Kasus Penyalahgunaan Frekuensi

Indosat & IM2 Tersangka, BRTI Cuma Bisa Prihatin


- detikInet

BTS (ari/detikfoto)
Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku tak habis pikir dengan kasus yang menimpa Indosat dan Indosat Mega Media (IM2). Terlebih setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan induk dan anak perusahaan itu sebagai tersangka.

Ya, setelah mantan Dirut IM2 (IA) dan mantan Dirut Indosat (JSS) ditetapkan sebagai tersangka, kini Indosat dan IM2 secara korporasi pun turut dijadikan 'sasaran tembak' oleh Kejagung.

BRTI yang mendengar kabar ini sampai tak tahu harus berkomentar apa lagi. Menurut M Ridwan Effendi, anggota BRTI, pihaknya sudah berulangkali memberikan klarifikasi ke Kejagung agar lebih memahami duduk perkara kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih melakukan surat-menyurat dengan Kejagung. Surat kita ke kejagung hanya klarifikasi permasalahan, pada prinsipnya coba meluruskan perkara yang dianggap bengkok," tutur Ridwan pada detikINET, Senin (7/1/2013).

Namun setelah berulangkali mencoba, namun upaya BRTI tampaknya sia-sia. Sebab, tak satupun surat klarifikasi yang dikirimkan mendapat respons dari pihak Kejagung. Pun begitu dengan surat yang dikirimkan melalui Menkominfo Tifatul Sembiring.

"Dari Menteri saja tidak dibalas (apalagi BRTI). Kita juga prihatin, Kejaksaan tidak mengindahkan surat dari Menteri Kominfo, padahal sesama pengelola negara (yang di bawah presiden)," kata Ridwan.

Sementara Nonot Harsono, anggota BRTI lainnya berpendapat, kasus ini sudah lemah penanganannya sejak awal dilaporkan oleh Ketua LSM KTI Denny AK -- yang saat ini tengah dipenjara 1 tahun 4 bulan akibat vonis pemerasan terhadap Indosat dan IM2.

"Ini indikator nyata bahwa kasus ini dari awal memang sangat lemah yang berasal dari pemikiran LSM yang tidak kredibel. Penyelenggaraan telekomunikasi itu lisensinya melekat pada badan hukum (korporasi), demikian pula izin frekuensi," kata dia.

"Andai dari awal tim jaksa yang menerima laporan LSM menyadari hal ini, pasti kasus ini sudah SP3 (dihentikan). Sekarang, karena serba terlanjur salah kamar, jadinya dipaksa-paksakan istilah-istilah baru sehingga tampak heboh," sengit Nonot.

Ia pun menilai, kasus ini harusnya tidak rumit karena baik Kejagung dan Kementerian Kominfo bisa saling berkoordinasi dengan menggunakan pegangan Undang-undang masing-masing. "UU Telekomunikasi dan UU Kejaksaan sudah jelas membagi kewenangan. Tim penyidik mengabaikan kedua UU itu," sesalnya.

"Harusnya kasus ini tidak rumit. Yang jelas, ini kasus telekomunikasi. Jaksa bisa menangani hanya bila dibungkus kata 'tipikor'. Maka LSM pelapor membungkus dengan kata 'korupsi' dan diakomodasi dengan amat baik oleh jaksa penerima laporan. Sesederhana itu".

"Yang hebat adalah kenapa penjelasan menteri pun diabaikan, bahkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut terseret keanehan ini. Presiden sudah tahu, beberapa Menko juga sudah tahu kasus ini, namun belum tampak aksinya. Sekarang terlanjur masuk pengadilan tipikor, makin sungkan Presiden mau masuk," demikian analisa Nonot.


(rou/ash)







Hide Ads