"Surat yang dikirimkan pak Menteri (Menkominfo-red) memang betul. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa itu bukan surat intervensi ke pihak Kejagung, melainkan surat klarifikasi. Karena pada dasarnya, kami menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto, kepada detikINET, Senin (3/12/2012).
Ditambahkan olehnya, surat tersebut merupakan penjelasan mengenai hubungan kerja sama antara Indosat dan IM2 sesuai dengan undang-undang Telekomunikasi dan tidak ada ditenggarai ada aspek pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot juga menambahkan, sejatinya ada sekitar 200-an Internet Service Provider (ISP) yang mempunyai izin resmi, namun dikhawatirkan semuanya terkena imbas kasus IM2.
Seperti diketahui, Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam surat tersebut, Tifatul menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 terkait penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz tidak melanggar aturan.
(tyo/ash)