Untuk menjelaskan dasar aturan tersebut, Tifatul telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung.
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi," kata Tifatul, dalam suratnya.
Menurut menteri dari Partai Keadilan Sejahtera itu, kerjasama antara Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya.
Tifatul menegaskan, tidak ada penggunaan bersama pita frekuensi radio Indosat. Sebab, IM2 tidak memiliki dan tidak mengoperasikan menara Base Transceiver Station (BTS) sendiri. Sehingga bukan termasuk kerjasama dengan penggunaan frekuensi bersama (sharing frequency).
Surat penjelasan kasus IM2 tersebut dikirim untuk menjamin adanya kepastian hukum dan terciptanya iklim investasi pada sektor telekomunikasi. Sektor ini memberikan kontribusi besar dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi sektor telekomunikasi adalah sekitar 13 persen terhadap perekonomian Indonsia.
Pada tahun 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp 360 triliun atau tumbuh sekitar 20 persen dalam dua tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut, lebih dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,5%.
Awal Kasus
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk Indosat Mega Media (IM2). Padahal, IM2 yang dipimpin IA tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G.
IM2 sendiri menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 -- yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri. Meski demikian, menurut Kejagung, IM2 tetap dianggap telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.
Akibat penyalahgunaan ini, negara diklaim telah dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. IA pun dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang dipimpin oleh Denny AK melaporkan dugaan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 GHz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2 ke Kejati Jawa Barat. Namun, karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat, penyelidikan kasus ini pun diambilalih oleh Kejagung.
Denny AK sendiri baru saja ditetapkan bersalah dan divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pemerasan terhadap Indosat.
Hakim menyatakan ketua LSM KonsumenTelekomunikasi Indonesia (KTI) tersebut terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan. Sebelumnya Denny dituntut tiga pasal, yaitu, Pasal 369 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Denny terbukti secara sah bersalah atas pemerasan sebesar Rp 30 miliar dengan dalih membicarakan somasi yang dikirimkan ke Indosat.
(ash/tyo)