Uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas akan dimulai hari ini (26/11) dan akan selesai 3 Desember 2012.
RPM yang diuji publik ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menkominfo No.01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa PesanSingkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan komitmen Kementerian Kominfo dan BRTI untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut, maka Kementerian Kominfo dan BRTI telah berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi janjinya bagi melakukan penyempurnaan secara sangat mendasar terhadap regulasi tersebut," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, melalui keterangannya, Senin (26/11/2012).
Selama uji publik berlangsung, berbagai pihak dapat turut serta mengkritisi, menyampaikan usulan, memperbaiki dan bilamana perlu juga menambah atau mengurangi atas berbagai pasal ketentuan yang tertuang dalam RPM ini.
Segala tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui email ke alamat: gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 3 Desember 2012.
"Uji publik ini bukan formalitas, karena jika ada masukan yang make sense, justified, logis dan in line dengan esensi RPM ini, sudah barang tentu Kementerian Kominfo dan BRTI akan mempertimbangkan untuk mengakomodasinya," tandas Gatot.
(tyo/ash)